LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima kedatangan Tim Supervisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kamis (14/10/2021) mulai pukul 12.30 WIB.
Kedatangan Tim Supervisi itu pun disambut langsung oleh Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. beserta Wakasat dan para personelnya, di Aula Wirapratama Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Tim Supervisi pun dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba, AKBP Timbul R. K. Siregar, S.I.K., M.Si. dengan menyampaikan beberapa arahan kepada para peserta kegiatan tersebut, yang kemudian dijabarkan oleh Kasatresnarkoba kepada media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Arahan yang pertama terkait kesarjanaan, pada Tahun 2022 direncanakan setiap penyidik maupun penyidik pembantu wajib sarjana, sesuai tuntutan undang-undang yang mewajibkan hal tersebut dalam hal materi praperadilan,” tutur Kasatresnarkoba.
Dirinya melanjutkan, terkait anggota agar selalu menghindari terjadinya pelanggaran dalam hal penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yang saat ini menjadi atensi penting dari para pimpinan Polri.
“Jangan sampai kita sebagai penegak hukum malah terjerumus dalam lingkaran peredaran barang haram tersebut, yang menjadi atensi penting pimpinan Polri guna melindungi lingkungan internalnya dari peredaran narkotika,” ungkapnya.
Melanjutkan pemaparan arahan Wadirresnarkoba, ketertiban dalam hal administrasi pun juga wajib untuk diperhatikan, disamping melaksanakan tugas sehari-hari sebagai penegak hukum.
“Pelaksanaan tugas juga dibarengi dengan ketertiban administrasi, seperti menginput dokumen penyidikan terkait E-MP (elektronik manajemen penyidikan) dan mengupload SP2HP (perkembangan penyidikan),” tutur Kompol Asep.
Diakhir pengarahan, disampaikan juga tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum terkait Tindak Pindana Narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Pada saat melakukan penindakan dalam hal pemeriksaan penggeledahan badan, rumah maupun tempat tertutup lainnya, laksanakan sesuai aturan dan jangan lupa untuk mendokumentasikannya, karena hal itu sangat penting dan diperlukan,” pungkas Asep. (SG)