Miliki 17 Paket Sabu, Warga Batanjung Digiring Ke Polres Kapuas

- Reporter

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS — Satu lagi kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu diungkap jajaran Satresnarkoba gabungan bersama Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kali ini, seorang pria berinisial HT (39) warga Desa Batanjung Kecamatam Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas harus digiring ke Mapolres Kapuas karena kedapatan menyimpan 17 paket kristal bening yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.

Ia ditangkap Tim Gabungan pada Selasa tanggal 12 Oktober 2021 sekitar Pukul 05.30 WIB, di gedung sarang burung walet di Desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi menguraikan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku tersebut.

“Dari tangan pelaku ini kita berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kurang lebih 80 gram,” ungkap Kasat, Selasa malam.

Selain itu, lanjut Kasat, barang bukti selain sabu yang pihaknya amankan berupa, tiga Pack plastik klip merk Zip In, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam, satu buah toples warna putih, satu) buah timbangan Digital warna hitam merk Taffware Digipounds, satu buah Hp merk Nokia warna hitam, yang tunai Rp3 juta, satu buah tas warna hitam merk Moxie, satu buah buku catatan, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 3495 AM.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti kita amankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita bidik dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika,” tegasnya. (*/sgn/rls/hms)

Berita Lainnya

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya
Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan
Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini
Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah
Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu
Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:02 WIB

Pembangunan Pelabuhan Empat Serangkai Dibatalkan, Begini Penyebabnya

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:20 WIB

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gelar Penyuluhan di Pasar Kahayan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:46 WIB

Prabowo Perintahkan Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:12 WIB

Babinsa 1016-07/Tewah Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Tewah

Senin, 3 Februari 2025 - 21:20 WIB

Dua Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Edarkan 23 Paket Sabu

Senin, 3 Februari 2025 - 16:37 WIB

Pelarangan Warung Eceran Jual Elpiji 3 Kg, Warga Miskin Menjerit

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Dua Pengedar, Amankan 37,09 Gram Sabu

Kamis, 6 Feb 2025 - 14:08 WIB