Diduga Pungli Hingga Rp 600 juta, Lurah Bersama Tangan Kanannya di Samarinda Dipenjara

- Reporter

Selasa, 12 Oktober 2021 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || SAMARINDA – Lurah Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kaltim beranisial EA (54 ) bersama tangan kanannya RA (46) dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda terkait dugaan kasus pungutan liar (Pungli).

Kedua pelaku jadi tersangka kasus dugaan pungli kepengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak November 2020 lalu. Semua masyarakat yang ajukan permohonan sertifikat dipungut Rp 1,5 juta per kapling lahan.

“Barang bukti diamankan dari operasi tangkap tangan ini di antaranya uang tunai sekitar Rp 600 juta,” kata Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, dalam penjelasan di kantornya Jalan Slamet Riyadi, Senin (11/10) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eko menerangkan, uang sebanyak itu disita di laci kerja Lurah EA dan disita dari rekening tabungan bank. “Pelaku ini diamankan unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda pada 5 Oktober sekitar jam 1 siang,” ujar Eko.

“Masing-masing orang diduga melakukan perbuatan merugikan negara. Dikenakan pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara,” tambah Eko.

Menurut Eko kasus itu terungkap dari laporan masyarakat yang meresahkan pungutan itu. “Singkat cerita, informasi masyarakat resah. Di mana setiap akan membuat sertifikat, dimintai sejumlah uang itu. Dilakukan RA (melakukan pungutan) atas perintah EA,” terang Eko.

Eko menyebut EA adalah pejabat publik. Dia tidak menampik EA adalah salah satu Lurah di Samarinda. Sejak November 2020 lalu, ada sekitar 1.500 pengajuan dari masyarakat yang mengajukan sertifikat dengan nominal pungutan yang sama Rp 1,5 juta per pengajuan.

“Iya (EA adalah Lurah),” sebut Eko membenarkan.

Dalam kasus itu, selain menyita uang tunai sekitar Rp 600 juta, kepolisian juga menyita dokumen, buku tabungan, HP, kalkulator dan buku catatan. “Ada sempat ditransfer sekitar Rp 40 juta ke rekening lain,” jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menerangkan, RA bukan pegawai kelurahan maupun pegawai dari Badan Pertanahan Nasional.

“RA ini adalah orang yang dipercaya EA bisa mengurus di BPN,” pungkas Andika. (*/Spt/rls/red)

Berita Lainnya

Sejumlah Kontraktor Proyek Strategis Pemerintah, Dinilai Tidak Mampu Menyelesaikan Pekerjaannya Tepat Waktu
PJ Bupati Pimpin Rakornis Dalam Upaya Dorong Tercapainya Harmonisasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pemda Dan Pemdes
Kadis LH : Ajak Masyarakat Tanggulangi Sampah Menyeluruh dan Berkesinambungan
Partai Perindo Optimis Raih 4 Kursi DPRD Kabupaten Bengkayang, Pemilu 2024 Mendatang
PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:28 WIB

Cegah Banjir Dan Tanah Longsor, Kodim 0906/Kutai Kartanegara Tanam Ratusan Pohon

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:54 WIB

Dalam Kegiatan Hari Bakti ke-78, Ini Kata Kadis PUPR Pulpis

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:50 WIB

Koramil 1011-15/Kahayan Hilir Laksanakan Karya Bakti di Halaman Handep Hapakat Pulang Pisau

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:25 WIB

Antisipasi Bahaya Banjir, Kodim 0906/Kutai Kartanegara Lakukan Restorasi Aliran Sungai 

Kamis, 7 Desember 2023 - 11:53 WIB

Kodim 1011/Klk Bersama Instansi Terkait dan Masyarakat Gelar Karya Bhakti Upaya Pencegahan Bencana Alam Dan Penyakit

Kamis, 7 Desember 2023 - 10:30 WIB

Sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Loa Janan Jaga Kebersihan Lingkungan

Kamis, 7 Desember 2023 - 07:10 WIB

Babinsa Loh Sumber Sebut 63 KPM Penerima BLT Merupakan Warga Kurang Mampu

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:04 WIB

Koramil Muara Kaman Jalin Kerukunan Antar Umat Beragama Jelang Perayaan Nataru

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Tangkap Kakek Ini Diduga Curi Handphone

Jumat, 8 Des 2023 - 19:09 WIB

LINTAS KESEHATAN || EKONOMI

Disperindag Bengkayang Terima Kunjungan Bulog Singkawang Sharing Pengendalian Inflasi

Jumat, 8 Des 2023 - 18:33 WIB

LINTAS TNI

Dalam Kegiatan Hari Bakti ke-78, Ini Kata Kadis PUPR Pulpis

Jumat, 8 Des 2023 - 13:54 WIB