LINTAS KALIMANTAN.CO || LAMANDAU – Sekitar 150 orang yang terdiri dari anggota kelompok tani masyarakat penerima bagi hasil pengelolaan Kebun Kemitraaan Kelapa Sawit dari PT. Gemareksa Mekarsari di Kabupaten Lamandau, melakukan Pematokan Lokasi kebun, yang mana hal ini sesuai Keputusan Bupati Lamandau, Nomor : 188.45/188/IV/HUK/2015, yang tergabung di Koperasi Cipta bersama Nanga Bulik.
Pematokan ini Buntut dari tidak dibayarnya SHP (sisa hasil produksi) oleh pihak Koperasi Cipta Bersama Sejati ke Beberapa Anggota Kelompok Tani Cipta Bersama. Jumlah Anggota yg tidak di bayarkan SHP nya sekitar 150 Orang di mulai tahun 2019 s/d sekarang ini. Karena sebelum pernah di bayar tetapi di stop sepihak oleh pihak koperasi.
Menurut Anggota Kelompok Tani Aspihani mengatakan, mereka telah berupaya melalui pemerintah daerah, pihak kepolisian, pihak Perusahan PT Gemereksa MekarSari, pihak Deprindakop maupun pihak terkait tapi tidak menemukan titik terang justru urusan ini seperti di gantung gantung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Dan dari Pihak koperasi pun sudah diminta Anggota Kelompok Tani Mediasi tapi pihak koperasi mengabaikan justru setiap mediasi mereka tidak hadir,” ucapnya Sabtu (09/10/2021).
Menindaklanjuti hal tersebut maka anggota kelompok tani, pada hari ini mengambil kembali apa yg menjadi hak kelompok tani tersebut dengan melakukan pematokan Kebun Kelompok tani di area Estate Liku (PT. Gemereksa mekarsari).
” Dan tindakan selanjutnya seluruh Anggota Kelompok Tani Cipta Bersama akan turun Ber sama2 meminta ketegasan pemerintah daerah yaitu BUPATI utk menangani permasalahn ini dng tegas,” ungkapnya. (SG)