LINTASKALIMANTAN. CO || PALANGKA RAYA. Penandatanganan kerjasama dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya bersinergi dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai Palangka Raya.(11/10/2021)
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda, di Aula Pengadilan Negeri yang disaksikan Humas PN Heru Setiyadi dan beberapa dosen.
Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata menyampaikan perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dan mahasiswi sehingga ketika lulus dari perguruan tinggi mereka siap Kerja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini sangat bermanfaat bagi pengadilan dan perguruan tinggi khususnya mahasiswa, sehingga ketika lulus nanti sudah mempunyai pedoman bagaimana Bekerja dan siap menghadapi dunia kerja,” Ucapnya.
Paskatu mengungkapkan program magang tersebut akan dilaksanakan selama enam bulan. Pengadilan Negeri menyiapkan atau akan menunjuk salah satu hakim yang akan menjadi pembimbing bagi mahasiswa magang, yang bekerjasama dengan Dosen pembimbing dari kampus
“Kita mengharapkan agar program ini dapat berjalan maksimal dan memberikan banyak manfaat dan ilmu bagi mahasiswa magang yang melaksanakannya,” ungkapnya.
Sementara itu di tempat yang sama Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda, mengatakan adalah program kampus merdeka nawacita dari presiden
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Kemendikburistek RI) dengan program merdeka belajar kampus merdeka.
“Program ini dilaksanakan selama Enam bulan yang sudah terpola berpedoman dengan program yang sudah diatur Oleh pemerintah,” ujarnya.
Dikie menuturkan program tersebut adalah terkait dengan aktualisasi dan optimalisasi mahasiswa magang sehingga mereka jika lulus nantinya siap kerja.
“Orientasi setelah lulus kemungkinan besar akan terkait dengan pengadilan apakah menjadi hakim, panitera, jaksa atau pengacara,” ungkapnya.
Ia mengharapkan agar program tersebut dapat terlaksana dengan maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa yang mengikuti program tersebut.
“Tahun ajaran baru pada semester 6 untuk mengikuti kegiatan ini dengan 20 SKS setara dengan satu semester,” tutupnya.(Dyat)