LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Mengingat masih rawannya penyabaran Virus Corona di wilayahnya, Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng secara rutin melakukan patroli gabungan.
Patroli itu pun dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur pada sekitaran kawasan Taman Wisata Air Sungai Kahui (Kedai Himba) di Jalan Km 38, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/10/2021) mulai pukul 20.00 WIB.
Saat berpatroli pada kawasan wisata tersebut, ditemukan adanya sekelompok komunitas anak muda yang sedang menggelar kegiatan malam keakraban (makrab) yang kemudian dihampiri oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan pengecekan, petugas pun mendapati makrab tersebut ternyata belum mengantongi rekomendari kegiatan dari Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Bripda Aldit selaku personel Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam satgas tersebut.
Dirinya menerangka, petugas pun mengedukasikan secara humanis mengenai prosedur mengadakan kegiatan di masa Pandemi Covid-19 dan PPKM Level 3 yang diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomo 48 Tahun 2021.
“Rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 diperlukan agar setiap kegiatan yang digelar oleh masyarakat dapat diarahkan agar sesuai dengan prosedur protokol kesehatan (prokes) yang berlaku,” jelas Aldit.
Akhirnya kegiatan makrab itu pun, terpaksa dibubarkan oleh petugas demi mencegah terjadinya resiko penularan maupun penyebaran Virus Corona, demi kebaikan dan kepentingan bersama.
“Mari bersama-sama kita patuhi prokes dan PPKM maupun segala upaya mitigasi Pandemi Covid-19, demi mewujudkan Kota Palangka Raya menjadi Zona Hijau dan terbebas dari penyebaran Virus Corona,” pungkas Aldit. (SG)