TIDAK BERKUTIK!!! Pengedar Sabu Ufik Mili TO Petugas, Akhirnya Diringkus di Desa Sikui

- Reporter

Sabtu, 9 Oktober 2021 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Setelah jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap target operasi (TO) yang kerap melakukan transkasi jual beli narkoba jenis sabu akhirnya berhasil diringkus petugas tanpa perlawanan pada Jum’at Oktober 2021 sekira jam 13.00 wib.

TO Taufik Hidayat Alias Upik Mili (41) akhirnya mengakhiri profesinya sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu setelah diringkus Satnarkoba Polres Barut di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, KalimantannTengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kesuma, melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, membenarkan bahwa diwilayah hukum Polres Barito Utara telah dilakukan penangkapan terhadap UM seorang pengedar narkoba jenis sabu,” kata Kasat Reskrim yang baru-baru ini juga telah melakukan penangkapan terhadap pengedar sabu lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Kasat sebelum melakukan penangkapan terlebih dahulu anggotanya melakukan pengintaian terhadap terlapor setelah mendapat informasi masyarakat bahwa terlapor sedang berada didalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03.

“Tanpa mengunggu lama petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan,” terang Slameto.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di TKP berupa 4 (empat) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (2,33) gram bruto, 1 (satu) Buah bungkus rokok L.A merah, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong, 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ufik Mili bersama barang bukti yang diakui terlapor miliknya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut dan UM kita persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat yang tidak ada kompromi dengan pemain barang haram ini. (*/ang/rls/red)

Berita Lainnya

PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Hasupa Hasundau Bersama Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih, Polsek Rungan Mendengarkan Keluhan Warga
Polsek Kahut Gelar Program Minggu Kasih Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga
Diduga Pemodal Asing Melakukan Ilegal Mining,Hendi Andi Wahyudi,S.E Menggugat Olivier Bernard Hasler Di PN Palangkaraya
Kapolres Lamandau pimpin serah terima sejumlah pejabat utama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 4 Desember 2023 - 18:14 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng di Kabupaten Kapuas

Senin, 4 Desember 2023 - 09:54 WIB

Jelang Nataru Koramil Kota Bangun Lakukan Karya Bhakti

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Goha

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:23 WIB

Dandim 1011/Klk Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil 1011-17/Banama Tingang

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:45 WIB

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Dalam Penyaluran BLT

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:51 WIB

Danramil 1011-06 Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung

Kamis, 30 November 2023 - 10:34 WIB

Dandim Bersama Forkopimda Kukar Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Berita Terbaru

LINTAS PENDIDIKAN || OLAH RAYA

DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP DUNIA USAHA

Selasa, 5 Des 2023 - 06:20 WIB

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

PANEN BERSAMA, Desa Kamawen Hasilkan Semangka Tanpa Biji

Selasa, 5 Des 2023 - 01:21 WIB