LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengamanan (pam) pada kegiatan eksekusi tanah yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kegiatan itu pun dilakukan pada objek berperkata berapa sebidang tanah yang terletak di kawasan Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/10/2021) mulai pukul 08.00 WIB.
Perwira Pengendali (Padal) pam, Ipda Narmanto menjelaskan, kehadiran para personel Polresta Palangka Raya yakni guna menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya kegiatan eksekusi tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjaga kondisi keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi menganggu keberlangsungnya kegiatan eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelas Narmanto.
Sebidang tanah yang dilakukan eksekusi itu pun memiliki luas sekitar 2.000 Meter persegi, dengan ukuran panjang 50 Meter x lebar 40 Meter, yang diatasnya berdiri bangunan kayu sebanyak 3 buah warung dan 2 unit pondok inap.
“Kegiatan ini pun dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang telah melalui beberapa tahapan sebelumnya, yakni mulai dari Sidang Setempat, Sita Eksekusi, hingga pelaksanaan eksekusi,” ungkap Narmanto.
Adapun rangkaian kegiatan eksekusi tersebut yakni, pada pukul 08.30 WIB telah tiba 1 unit alat berat jenis Exsavator, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan penetapan eksekusi, pelaksanaan eksekusi, pemasangan plang eksekusi hingga penandatanganan berita acara eksekusi.
“Kegiatan eksekusi pun berakhir pada pukul 10.00 WIB, serta dapat berlangsung dengan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ungkap Narmanto seusai kegiatan pengamanan dan eksekusi berakhir. (SG)