LINTASKALIMANTAN. CO|| PALANGKA RAYA. Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji di Kota Palangka Raya diduga menjual Gas Elpiji Bersubsidi 3 Kg diatas HET (Harga Eceran Terendah) Surat Keputusan (SK) Walikota Palangka Raya No.188.45/102/2021 sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu rupiah). Hal tersebut dibuktikan dari hasil temuan Tim Investigasi Organisasi Wartawan, Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kalteng, saat melakukan pemantauan dilapangan belum lama ini.
Saat dikonfirmasi, salah satu pemilik pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg yang berada di daerah Kelurahan Panarung berinisial M mengakui bahwa dirinya menjual Tabung Gas Elpiji Bersubsidi 3 kg dengan harga Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah).
“Saya jual Gas Elpiji 3 kg dengan harga Rp.25.000. Kita jual harga segitu, karena untuk menutupi tambahan biaya ongkos angkut dan bongkar tabung gas. Dan ini juga sudah kordinasi dengan pihak Agen. Harga yang saya jual ke masyarakat sama dengan harga yang dijual oleh Pangkalan-pangkalan gas elpiji yang lain” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika ditanya, kemana saja tabung gas elpiji 3 kg tersebut disalurkan, pria paruh baya ini mengatakan, “Kalau datang, tabung gas melon tersebut, kita salurkan ke masyarakat, sisanya kita bagikan ke beberapa pengecer,” ungkapnya dengan nada polos.
Ditempat terpisah salah satu pengecer tabung gas elpiji 3 kg dikawasan pasar Palangka Raya berinisial J ketika dikonfirmasi Tim Investigasi, terkait banyaknya tabung gas elpiji yang dijual ditokonya mengatakan, “Saya peroleh tabung gas 3 kg ini, dari orang yang datang mengantar ke toko. Dan saya beli dari mereka harga pertabungnya Rp.30.000. Tabung gas yang diantar banyaknya bervariasi, antara 20 sampai 50 tabung. Untuk masyarakat pertabungnya saya jual dengan harga Rp.35.000,” ungkapnya kepada Tim Investigasi IPJI Kalteng.
Sementara itu, Menyikapi hasil temuan Tim Investigasi Organisasi IPJI Kalteng terkait pendistribusian Gas Elpiji bersubsidi 3 Kg yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kota Palangka Raya. Ketua IPJI Provinsi Kalteng, Ir.Timerasi Labat, M.Si angkat bicara. Ia meminta kepada Instansi Pemerintah yang berwenang dan Aparat Penegak Hukum agar segera mengambil sikap dan menindak tegas Agen dan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg yang nakal dan tidak mengutamakan kepentingan masyarakat. Dan menurut saya ini sudah sangat merugikan masyarakat dan diduga telah melanggar Udang-undang No.22 tahun 2021 tentang Gas dan Bumi
“Tim Investigasi Gas Elpiji 3 kg ini dibentuk. Tergerak, karena banyaknya keluhan masyarakat, khususnya Kota Palangka Raya yang mengadu ke kami. Bahwa tabung gas elpiji 3 kg ditingkat pangkalan susah didapat dan langka, sementara di pengecer banyak dijual dimana-mana. Ironisnya setiap tabung dijual dengan harga Rp.35.000 lebih. Kasihan masyarakat, apalagi perekonomian masyarakat sekarang ini sedang sulit. Karena dilanda pandemi covid-19,” ucap Labat.
Menurutnya, penyebab harga gas elpiji 3 kg melonjak, diduga karena gas elpiji tersebut lebih banyak beredar di tingkat pengecer bukan di Pangkalan-pangkalan resmi. Untuk itu, kami berharap, Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan penertiban dan mengevaluasi ulang keberadaan pangkalan gas elpiji di Kota Palangka Raya.(Tim)