- LINTAS KALIMANTAN.CO || GUMAS – Kerja keras Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dalam memerangi peredaran gelap Narkoba berbuah manis.
Pasalnya, setelah menerima laporan dari masyarakat, kesatuan dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, S.H., langsung menggelar sejumlah langkah penyelidikan.
Dengan dibantu personel dari Polsek Kahayan Hulu Utara, aparat penegak hukum ini lantas menuju TKP yang berada di rumah HD (42).
Benar saja, kecurigaan petugas tersebut pun terbukti. Dimana, mereka berhasil menemukan lima paket berisikan serbuk kristal yang disimpan dalam kotak jam merk Alexander Christie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Serbuk kristal sebanyak lima paket ini diduga kuat adalah sabu ini dengan berat kotor 22,38 gram,” ucap Kasatresnarkoba mewakili Kapolres AKBP Irwansah, S.I.K., Kamis (07/10/2021) pagi.
“Pelaku HD beserta sejumlah barang bukti lainnya, langsung kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus penyalahgunaan Narkoba yang terjadi,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, pelaku HD akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SG)