Eksepsi Mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Ditolak

- Reporter

Kamis, 7 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Hendri Nuhan ditolak untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palangka Raya, Kamis (07/10)

Menanggapi ditolaknya eksepsi terdakwa oleh Majelis Hakim, Ade Putrawibawa, Penasihat Hukum Hendri Nuhan mengatakan pihaknnya menerima putusan mejelis hakim.

“Untuk eksepsi yang ditolak, kami sudah mempercayakan kepada hakim. Apa yang diputuskan hakim kami menerima sepenuhnya,” kata Ade seusai sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dipimpin oleh Alfon selaku ketua Majelis dan dua hakim anggota serta dibantu oleh panitera pengganti, dihadiri Jaksa penuntut Umum, Fransika Yuanita, secara daring.

Hendri Nuhan adalah mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan terjerat dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan optimalisasi lahan rawa lebak di desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Katingan tahun 2018 dana yang bersumber dari APBN.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan menuding Hendri Nuhan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 781 juta, berdasarkan pengnitungan inspektorat Katingan.

“Karena berdasarkan Undang undang 15 tahun 2006 Pasal 10 menyebutkan kerugian negara itu harus ditentukan oleh BPK RI, yang jadi pertanyaan kami yang menjadi tolak ukur jaksa menentukan kerugian negara, apa. Itu alasan kami mengajukan eksespsi,” ujar Ade Putrawibawa.

Menurut Ade, pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang meringankan kliennya dan satu orang saksi ahli pada sidang lanjutan kedepannya.

“Untuk pembelaan pada sidang berikutnya kami berupaya semaksimal mungkin,” pungkas Ade.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan 14 November 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa penuntut Umum. (*/dyt/rls/red)

Berita Lainnya

Pasca Kebakaran Kios Pasar Kemakmuran, Bupati Kotabaru Datang Berikan Bantuan, Segini Besarannya Perkios
Cinta Dengan Ulama, Dandim 1004 Kotabaru Jenguk Tuan Guru Pantai di Kediamannya
Gandeng TNI-POLRI, Lapas Kelas II A Kotabaru Gelar Razia dan Tes Urine, ini Hasilnya
Silaturahmi Dengan Para Ulama, Dandim 1004 Kotabaru Sowan ke Kediaman Tuan Guru Pantai
Astaga, Bayi Kembar Asal Keluarga Tak Mampu di Kotabaru Mengidap Gizi Buruk
Gibran Blusukan ke Pasar Kahayan, Cek Stok dan Harga Sembako Sambil Bagi-bagi Susu
Menjelang Kunjungan Wapres Ke Pasar Kahayan Palangkaraya Pengamanan  Terlihat Sangat Ketat
Kapolsek Sebangau Hadiri Pembukaan Cast Fishing Turnamen di Dermaga Kereng Bangkirai
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 5 November 2024 - 16:52 WIB

Pasca Kebakaran Kios Pasar Kemakmuran, Bupati Kotabaru Datang Berikan Bantuan, Segini Besarannya Perkios

Selasa, 5 November 2024 - 15:46 WIB

Cinta Dengan Ulama, Dandim 1004 Kotabaru Jenguk Tuan Guru Pantai di Kediamannya

Selasa, 5 November 2024 - 15:17 WIB

Gandeng TNI-POLRI, Lapas Kelas II A Kotabaru Gelar Razia dan Tes Urine, ini Hasilnya

Selasa, 5 November 2024 - 09:09 WIB

Silaturahmi Dengan Para Ulama, Dandim 1004 Kotabaru Sowan ke Kediaman Tuan Guru Pantai

Selasa, 5 November 2024 - 07:01 WIB

Astaga, Bayi Kembar Asal Keluarga Tak Mampu di Kotabaru Mengidap Gizi Buruk

Senin, 4 November 2024 - 09:54 WIB

Gibran Blusukan ke Pasar Kahayan, Cek Stok dan Harga Sembako Sambil Bagi-bagi Susu

Senin, 4 November 2024 - 04:55 WIB

Menjelang Kunjungan Wapres Ke Pasar Kahayan Palangkaraya Pengamanan  Terlihat Sangat Ketat

Sabtu, 2 November 2024 - 14:54 WIB

Kapolsek Sebangau Hadiri Pembukaan Cast Fishing Turnamen di Dermaga Kereng Bangkirai

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Dua Orang Tersangka Pemalsuan SIM Ditangkap Satreskrim Polres Gumas

Selasa, 5 Nov 2024 - 13:08 WIB