LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel kembali sukses menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 ons lebih di Kota Banjarmasin.
Total sebanyak 200,83 gram barang bukti sabu disita Polisi dari dua pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika, Jumat lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan, mengungkapkan ada dua orang yang diamankan dari dua kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka masing-masing berinisial NH (31) dan WR (37), Keduanya merupakan perempuan berdomisili di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
NH adalah Ibu Rumah Tangga warga Jalan Rawasari VI, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sedangkan WR adalah karyawan swasta warga Jalan Rawasari, Komplek Citra Sari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ungkap kasus ini, awalnya dari informasi masyarakat yang diterima petugas, bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Jalan Alalak Selatan, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Jajaran Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel pun melakuan penyelidikan. Sekitar pukul 8.00 Wita, NH terlihat petugas memasuki salah satu rumah di Jalan Alalak Selatan.
Tak ingin buruannya kabur, Polisi langsung mendatangi dan memeriksa NH serta menggeledah rumah tersebut, disana ditemukan satu paket sabu seberat 101,68 gram atau berat bersihnya 100,48 gram yang disembunyikan NH di dalam sepatu di teras rumah.
“Dia mengaku disuruh seseorang berinisial H meletakkan sabu itu di dalam sepatu tersebut,” terang AKBP Niko.
Kemudian, pengembangan pun kembali dilakukan, melalui interogasi terhadap NH, diketahui bahwa NH sempat menitipkan satu paket sabu lainnya kepada tersangka kedua yaitu WR.
Petugas lalu meminta tersangka NH menghubungi tersangka WR untuk bertemu dan mengantarkan barang haram tersebut kepadanya.
WR pun tak curiga dan mengantarkan narkotika tersebut kepada NH bersama petugas menunggu di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
WR datang menaiki sepeda motor sekitar pukul 9.00 Wita di hari yang sama. Polisi langsung mengamankan WR dan melakukan penggeledahan.
Paket sabu seberat 101,55 gram atau berat bersih 100,35 gram, terbungkus plastik di sepeda motor yang dikendarai WR langsung diamankan.
Tersangka NH dan WR beserta semua barang bukti kini berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan seorang lainnya berinisial H yang disebut meminta NH masih dalam pengejaran Polisi. (*/rls/usf/red)