Tanpa Perlawanan Ali Ayam Pengedar Sabu di Jalan Bangau Muara Teweh di Ringkus Polisi

- Reporter

Senin, 4 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus seorang pengedar sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) berdasarakan laporan masyarakat.

Pelaku berinisial AM Alias Ali Ayam diringkus petugas dirumahnya di jalan Bangau Gang Perintis Rt 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Muara Teweh sekira jam 08.30 WIB, Senin 04 Oktober 2021.

Kepada media ini Kasat Resnarkoba Polres Barut, AKP Slameto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I beratnya dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan Kasat jalannya kejadian sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah yang terlapor huni.

“Setelah pelaku diamanakan kemudian petugas melakukan penggeledahan di dapur terprlaku ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu,” ucap Kasat diruang kerjanya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) buah paket plastik klip berisikan shabu berat 0,67 gram bruto, 1 (satu) Buah sendok takar, 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan Blitat, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah korek api merk tokai warna kuning, dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo type 1814 warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjut nya terhadap barang bukti dan pelaku di bawa ke polres barito utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutup AKP Slameto. (*/ang/red).

Berita Lainnya

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI
PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah
Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51
Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan
Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk
Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 24 Maret 2025 - 16:05 WIB

Mahasiswa Gemas Kalteng Gelar Aksi di DPRD, Bentrok dengan Aparat Saat Desak Pencabutan UU TNI

Minggu, 23 Maret 2025 - 14:59 WIB

PPKHI Kalteng dan Insan Pers Pererat Sinergi dalam Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Minggu, 23 Maret 2025 - 10:16 WIB

PPKHI Gelar Buka Puasa Bersama Se-Indonesia, DPD PPKHI Kalteng Jadi Tuan Rumah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:24 WIB

Kodim 1011/Klk Gelar Ziarah Rombongan Menyambut HUT Korem 102/Pjg Ke – 51

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Junaidi, S.Ag, Anggota DPRD Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Dandim 1011/Klk Bersama Ketua Persit Cabang XXXVII Dim 1011 Baksos ke Panti Asuhan

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:10 WIB

Hut Korem 102/Pjg Ke 51,Penanaman Pohon Bersama Oleh Kodim 1011/Klk

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:21 WIB

Kapolda Kalteng Tegaskan Netralitas dan Profesionalisme Personel dalam Pengamanan PSU Pilkada di Barito Utara

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page