LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pada penerapan dan pengegakkan protokol kesehatan (prokes) digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Operasi Yustisi tersebut pun dilakukan petugas pada beberapa tempat usaha seperti kafe, tongkrongan, angkringan hingga rumah makan di sekitaran Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Operasi Yustisi terkait prokes ini dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangannya,” terang Bripda Aldit yang tergabung dalam kegiatan satgas tersebut, Minggu (3/10/2021) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
kegiatan tersebut pun dilakukan petugas berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan mengenakan teguran hingga saksi kepada para pelanggar.
“Selama Operasi Yustisi pada tempat usaha berlangsung, didapati sebanyak 38 orang pelanggar prokes dalam hal tidak menggunakan masker, yang dikenakan 3 teguran tertulis, 29 kerja sosial dan 6 denda administrasi perorangan,” papar Aldit.
Selain melakukan operasi tersebut, petugas pun juga mengedukasikan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini, yang berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” pesan Aldit. (SG)