LINTAS KALIMANTAN.CO || Gunung Mas – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek sepang, jajaran Polres Gumas, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya rutin melakukan patroli ke daerah-daerah yang dianggap rawan kebakaran lahan serta memberi himbaun kepada masyarakat yang memiliki lahan untuk berladang agar tidak membuka lahan dengan membakar supaya mencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan Sabtu (02/10/2021)
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya melakukan patroli rutin dan memberikan himbauan tentang antisipasi KARHUTLA kepada masyarakat baik melalui kegiatan sambang, pemasangan spanduk,sosialisasi serta pemetaan daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan patroli rutin tersebut dilaksanakan oleh Unit Sabhara Polsek Sepang beserta TNI dan PNS dengan sasaran masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi dan himbauan KARHUTLA ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan merupakan dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran lahan beserta sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan PP No.4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran libgkunngan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana DUA BELAS TAHUN PENJARA dan DENDA SEPULUH MILIAR RUPIAH kita upayakan agar wilayah kita (wilayah hukum Polsek Sepang) bersih dari Asap dan bebas dari bencana KAHUTLA, tutup Kapolsek. (SG)