LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Hasil tidak akan menghianati perjuangan, mungkin itu sebuah ungkapan yang patut diberikan atas perjuangan Moch Abdul Fattah yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rendha Ardiansyah.
Berawal dari gugatan Praperadilannya atas kasus yang menimpa kliennya karena dituduh melakukan perusakan kawasan hutan dengan mengunakan alat berat di areal kebunnya, Moch Abdul Fattah melalui PH nya terus melakukan upaya hukum untuk sebuah keadilan.
Salah satu upayanya adalah melalui gugatan perdata atas status lahan kebun tersebut, hingga akhirnya majelis hakim menyapaikan putusannya, bahwa penggugat Moch Abdul Fattah memenangkan gugatan terhadap Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tertuang pada putusan tanggal 30 Agustus 2021, PN Sampit menyatakan sah sebanyak enam Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) milik Moch Abdul Fattah.
“Alhamdulillah…atas keputusan ini membuat klien saya merasa sangat bersyukur, berarti negara secara hukum mengakui bahwa tanah pada wilayah tersebut adalah tanah ulayat dan bukan wilayah hutan.
Putusan ini juga berdampak positif untuk warga masyarakat sekitar yang kebunnya berdampingan dengan klien kami.
Mereka merasa aman dengan status lahan yang sudah jelas sehingga lebih tenang dalam menempati maupun mengusahakan tanah mereka,”ujar Rhendha menyampaikan.
Lanjut, terkait pihak BPPHLHK yang akan melakukan banding tentu itu adalah hak mereka kami siap dan akan terus berjuang sampai dengan keputusan ini incrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Selajutnya juga kami akan mengajukan praperadilan pemulihan nama baik Moch Abdul Fattah dan ganti kerugian,karena klien kami sempat terpenjara karena menjadi tersangka hingga terdakwa pengadilan.” pungkas Rendha. (Dyat)