LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Empat orang Warga Palangka Raya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas tumpang tindih legalitas tanah yang berada di jalan Yos Sudarso melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya.
MEF sebagai pihak tergugat angkat bicara melalui Adi kuasa Hukumnya, dirinya menyakini bahwa kliennya mempunyai alat bukti yang sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada tahun 1999.
“Tanah tersebut dibeli oleh klien kami pada tahun 2021 dari orang lain dan telah mempunyai sertifikat hak milik yang dulu diterbitkan pada tahun 1999,”ungkapnya, kamis (30/09/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adi menuturkan,hal ini yang akan dibuktikannya pada persidangan nanti. Pada intinya pihaknya mempunyai SHM yang sudah diakui oleh Undang-undang Agraria.
Selain itu lanjutnya, SPT milik para penggugat ini merupakan SPT yang awal penguasaan hak milik yang terbit di atas tahun 2000 ke atas.
“Biasanya dalam SPT di Palangka Raya akan tertulis di bagian bawah SPT tersebut yang berbunyi, kalau ada surat terdahulu yang telah terbit maka SPT tersebut akan dicabut. Biasanya seperti itu,” ujarnya
Oleh karena itu, pada 3 September lalu berdasarkan informasi yang didapat SPT tersebut telah dicabut oleh pihak kelurahan.
Menurutnya, SPT milik para penggugat tersebut letak objeknya berbeda di lapangan, jika di Perkara ini pihak penggugat lahannya disengketakan berada ini Rt 07 sedangkan lahan milik pihak tergugat ini berada Rt 03.
“Kita menunggu nanti hasil persidangannya seperti apa yang pastinya, biar pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya.(Dyat)