LINTASKALIMANTAN.COM || KOTAWARINGIN BARAT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani menyampaikan dalam press release, bahwa pencurian di Masjid Sirajul Muhtadin, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat. Kejadian pada 22 September 2021, sekitar Jam 00.30, yang sempat viral di medsos video dari CCTV masjid. Saat ini pihaknya telah menetapkan tersangka pelaku pencurian tersebut dengan inisial SJ selain itu juga W disangkakan sebagai pertolongan jahat.
“Pada saat korban sedang tertidur di teras masjid Sirajul Muhtadin datanglah terlapor. Kemudian langsung mengambil HP milik korban yang pada saat itu tergeletak di lantai teras Masjid, yang mana mengambil dan langsung membawanya ke kamar kecil yang ada di Masjid tersebut untuk disimpan. Setelah itu tersangka kembali lagi ke tempat korban sedang tertidur mengambil 3 buah tas diantaranya tas warna hijau dan tas kecil warna Pink masing-masing yang berisi uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah), setelah mengeluarkan uang yang ada di dalam kedua tas ini, lalu tersangka membuangnya di kamar mandi Masjid. Selain itu juga mengambil tas kecil berwarna merah yang berisikan surat-surat penting. Kemudian tersangka membawa barang yang berupa uang dan HP serta tas kecil warna merah milik korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. Kamis, (30/09/2021).
Kapolres Kobar mengungkapkan, bahwa setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban. Kemudian pelaku pergi kerumah temannya yang berinisial W yang pada saat itu pelaku memberikan dan menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepadanya. Selanjutnya kedua orang ini keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah milik korban, jelas Devy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa dari keterangan korban mengenai uang yang dicuri pelaku ini, akan digunakan untuk berobat suaminya dan juga korban melaporkan ke pihaknya 2 hari setelah kejadian, jelas AKBP Devy Firmansyah.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari korban berupa, 1 (Satu) buah kotak HP merk Oppo warna Gold, 1 (Satu) buah tas warna merah yang
berisi surat-surat penting. Sedangkan dari tersangka berupa, 1 (Satu) buah HP Oppo warna Gold berasal milik korban, 1 (Satu) buah HP Xiomi Redmi Note 8 warna hitam dengan sarung nya warna merah beserta dengan
kotaknya, 1(Satu) buah televisi merk SHARP 32 Inc beserta dengan kotaknya, Uang tunai dengan total sebesar Rp. 980.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),1 (Satu) unit Ranmor R2 Merk/Type Suzuki Titan warna hitam Nopol KH 4561.
Pelaku SJ disangkakan Primer Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUH Pidana subsider Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sedangkan W yang membantu SJ setelah melakukan aksinya maka W disangkakan Pasal 480 ke 1e KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (Rd1)