LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Setelah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Operasi Patuh Telabang Tahun 2021, Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun berlanjut dengan melakukan penertiban.
Salah satunya berlangsung di kawasan Jalan Rajawali dan Hiu Putih, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan dilakukan penertiban dan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan kendaraan, Selasa (28/9/2021) mulai pukul 15.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Rikky Operiady, S.Sos. S.I.K. menjelaskan, sebanyak 33 pengendara terjaring melanggar peraturan lalu lintas dan dikenakan sanksi tilang, baik itu kendaraan roda 2 maupun roda 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil penertiban terjaring 33 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas, yang kemudian dilakukan penilangan,” ungkap Kasatlantas kepada media, Rabu (29/9/2021) pagi.
Adapun rincian 33 pelanggar dengan diamankan barang administrasi hingga ranmor, yakni STNK 7 lembar, SIM 5 lembar dan kendaraan bermotor sebanyak 21 unit, pada saat kegiatan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB.
“Sesuai kondisi saat ini, Operasi Patuh Telabang tidak hanya melakukan penertiban lalu lintas, tetapi juga mensosialisasikan dan mengedukasikan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahaan Covid-19,” tandasnya.
Dengan digelarnya operasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta sadar akan menerapkan prokes saat berkaktivitas, demi menciptakan keselamatan berkendara dan mencegah resiko penularan Covid-19. (SG)