LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA– Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan asistensi (pengawasan) terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Asistensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur pada beberapa kegiatan masyarakat yang diselenggarakan di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (28/9/2021) mulai pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beberapa kegiatan dilakukan asistensi, yakni pada Swiss-Belhotel Danum Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Hotel Luwansa Jalan G. Obos, Aula Dishut Kalteng Jalan Yos Sudarso, Hotel Aquarius Jalan Imam Bonjol, Hotel Royal Global Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5, Aula Kampus STIMIK Palangka Raya,” ungkap Bripda Berkat Widodo, Rabu (29/9/2021) pagi.
Bripda Berkat yang tergabung dalam satgas tersebut menerangkan, asistensi dilakukan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum prokes dimasa Pandemi Covid-19.
“Beberapa kegiatan berjalan dengan cukup baik dan memenuhi prokes yang berlaku, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkurumun dan masker cadangan serta melakukan pengukuran suhu tubuh,” pungkasnya.
Dirinya melanjutkan, kegiatan asistensi bersama Satgas Penanganan Covid-19 itu pun berlangsung hingga pukul 17.35 WIB, sembari melakukan penertiban penerapan PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya Saat ini, sesuai dengan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021. (SG)