LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Persiapan rencana kompetisi menembak yang diadakan oleh Perbakin Kobar. Untuk itu acara rapat kesiapan kompetisi ini dilaksanakan di Balai Room Cafe Quizas Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Selasa (28/09/2021).
Ketua Cabang Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) Kobar, Ahmadi Riansyah memimpin rapat kesiapan lomba yang nanti sebagai acuan dalam pelaksanaan sehingga kegiatan bisa berjalan lancar dan sukses.
Disamping mengadakan lomba juga mensosialisasikan pemakaian senapang angin pcp untuk menggunakan secara bijak kepada masyarakat yang hobi menembak dengan tidak merusak lingkungan terutama berburu satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rapat hari ini persiapan Lomba Menembak Bupati Cup. Ada beberapa hal yang menjadi alasan pelaksanaan lomba ini diantanya, 1. Dalam rangka memeriahkan peringatan HUT Kobar yang ke – 62. 2. Penjaringan bibit atlit Kobar guna mengikuti even lokal, propinsi, regional, nasional dan bahkan international kalau berprestasi nanti. 3. Melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki senapang angin pada saat ini belum terpantau, terbina, tersosialisasikan dengan baik dengan kegiatan lomba ini maka diharapkan bagaimana menggunakan senapang angin pcp yang aman, bijak, terkendali ini yang akan kita sosialisasikan. 4. Menjadikan suatu wadah silaturahmi kearah yang positif bagi masyarakat yang hobi menembak sehingga membantu pemerintah untuk membuat masyarakat sehat dengan berolahraga,” kata Ahmadi Riansyah.
Menurutnya lomba ini dilaksanakan ada dua katagori yaitu, kelas lokal dan kelas Open se – Kalimantan Tengah. Adapun pelaksanaan pada 29 Oktober sampai dengan 31 Oktober tahun 2021. Karena pengguna senapan pcp yang dimodifikasi tentu akan membahayakan maka kita akan lakukan registrasi setiap pengguna senapan angin PCP ini. Dan juga ada regulasi antara Perbakin, Polres dan Kodim Pangkalan Bun, untuk mewajibkan pengguna senapang angin pcp ini ke dalam klub menembak dan harus punya buku pas pemilikan senjata. Nantinya apabila ada pelanggaran akan ada sanksi dan perampasan senapan pcp tersebut, pungkasnya. (rd1)