LINTASKALIMANTAN.CO || KATINGAN — Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap dua orang tersangka di halaman Mako Polres setempat, pada Selasa 28 September 2021.
Dua tersangka tersebut adalah Sugianor (38) warga jalan Revolusi Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir Kemudian, Deby Chrisferdi Nando (29) warga Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.
Kejadian penangkapan berada di rumah Yesbie, di Desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, RT 003/RW 002, pada Rabu 22 September 2021, sekira pukul pukul 14.33 Wib untuk TKP tersangka satu, dan dan pukul 16.52 Wib untuk TKP tersangka dua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun dari hasil penangkapan dua orang tersangka Sugianor dan Deby Chirsferdi Nando tersebut. Diketahui, ada satu orang tersangka bernama Yesbie alias Bolo berhasil lari atau kabur dengan melawan anggota yang saat itu ingin diamankan.
Saat konferensi pers. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, menjelaskan, bahwa kronologis awalnya pada Selasa 21 September 2021 sekira pukul 16.00 Wib anggota Satnarkoba Polres Katingan ada mendapat informasi bahwa warga desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing akan ada terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota melakukan monitoring dan pengawasan terhadap desa tersebut dan saat itu anggota mendapat informasi bahwa dirumah Yesbie alias Bolo sedang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
” Mendengar hal itu anggota langsung menuju rumahnya. Saat itu didalam rumah ada dua orang laki-laki yang langsung lari melihat keberadaan anggota. Pada saat itulah anggota Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengamankam satu orang yang diketahui bernama Sugianor. Sedangkan satu orang lagi diketahui bernama Yesbie alias Bolo berhasil lari/kabur dengan melawan anggota,” jelas Kapolres Katingan yang akrab di Panggil dengan nama Sonny.
Lanjutnya, setelah itu dilakukan introgasi terhadap Sugianor dan diketahui bahwa Sugianor adalah orang yang mengedar/membawa narkotika dari Kota Sampit ke Desa Tewang Rangkang. Tersangka inipun mengakui bahwa sudah menjual narkotika jenis sabu kepada Yesbie alias Bolo.
Kemudian, anggota melakukan penggeledahan dirumah Yesbie dengan disaksikan Kepala Desa Tewang Rangkang. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sela kayu atap kamar mandi. Setelah ditanya kepada Sugianor bahwa narkotika tersebut berasal dari dirinya.
” Merasa tidak puas, anggota melakukan introgasi kembali terhadap Sugianor dan menanyakan alur pelemparan atau penjualan narkotika dari Sugianor, kemana saja dan didapati satu nama lagi yaitu Deby. Setelah itu anggota melakukan penyelidikan terhadap Deby yang diketahui dari hasil Lidik bahwa dirinya masih berada di dalam rumah yang berada di desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,” jelas Sonny.
Dengan menunjukan surat perintah tugas, dengan disaksikan Ketua RT dilakukan penggeledaha. Dari pengakuan Deby, maka ditemukan tujuh paket narkotika jenis sabu yang disimpan dan ditemukan secara terpisah yaitu empat paket narkotika jenia sabu ditemukan di lembaran buku yang terletak di atas meja, satu paket narkotika ditemukan diikat dilampu kamar.
Kemudian, dua paket ditemukan diselipkan di pohon salah yang berada di belakang rumah, atas perbuatan tersebut kedua pelaku tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan.
” Dan untuk Pelaku Yesbie alias Bolo yang lari/kabur dari kejaran anggota telah dibuatkan DPO atau daftar pencarian orang) dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri ke Satnarkoba Polres Katingan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Katingan.
Perlu diketahui, dari tersangka Sugianor. Barang bukti yang diamankan yakni 5 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 (satu koma dua puluh lima) gram, 1buah potongan plastik warna hitam, 1 buah plastik klip ukuran 3×5, uang tunai Rp.17.350.000,-(tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1buah HP merk samsung warna hitam sofcast warna biru hitam, 1 buah tas pinggang warna hitam ungu.
Kemudian, dari tersangka Deby Chrisferdi Nando. Barang bukti yang diamankan yakni 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 10,79 (sepuluh koma tujuh puluh sembilan) Gram, 1 buah botol kecil merk Frutablend warna putih, 4 lembar tissu warna putih, 2 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik bening, 1buah handphone merk Xiomi Poco warna biru, 1lembar plastik klip ukuran 3×5.
Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun : 2009
tentang narkotika berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun dan dengan paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 Miliar. (Frans)