Budak Narkoba Di Vonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Reporter

Selasa, 28 September 2021 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA. Sidang vonis perkara narkoba yang menyeret terdakwa Rudiansyah Alias Rudi dengan barang bukti sabu seberat 10,89 gram, digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya (28/09/2021)

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Heru Setiyadi dengan didampingi oleh dua orang hakim anggotanya, terlihat berjalan dengan tertib dan lancar, pada persidangan yang digelar dimana untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan melalui vicom.

Dalam pembacaan vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umun (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Rudiansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat  yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,terdakwa juga didenda atas perbuatannya sebesar satu miliar dan jika tidak dibayar maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Pihak Jaksa Penuntu Umum Riwun Sriwati. SH, menyatakan menerima dan akan melaporkan hasil persidangan putusan pada hari ini kepada pimpinannya.(Dyat)

Berita Lainnya

PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Hasupa Hasundau Bersama Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih, Polsek Rungan Mendengarkan Keluhan Warga
Polsek Kahut Gelar Program Minggu Kasih Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga
Diduga Pemodal Asing Melakukan Ilegal Mining,Hendi Andi Wahyudi,S.E Menggugat Olivier Bernard Hasler Di PN Palangkaraya
Kapolres Lamandau pimpin serah terima sejumlah pejabat utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 4 Desember 2023 - 18:18 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Acara Koprapot Sertijab Danramil, Pindah Satuan dan Pensiun

Senin, 4 Desember 2023 - 09:54 WIB

Jelang Nataru Koramil Kota Bangun Lakukan Karya Bhakti

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Goha

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:23 WIB

Dandim 1011/Klk Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil 1011-17/Banama Tingang

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:45 WIB

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Dalam Penyaluran BLT

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:51 WIB

Danramil 1011-06 Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung

Kamis, 30 November 2023 - 10:34 WIB

Dandim Bersama Forkopimda Kukar Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Berita Terbaru

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

PANEN BERSAMA, Desa Kamawen Hasilkan Semangka Tanpa Biji

Selasa, 5 Des 2023 - 01:21 WIB