Budak Narkoba Di Vonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

- Reporter

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA. Sidang vonis perkara narkoba yang menyeret terdakwa Rudiansyah Alias Rudi dengan barang bukti sabu seberat 10,89 gram, digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya (28/09/2021)

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Heru Setiyadi dengan didampingi oleh dua orang hakim anggotanya, terlihat berjalan dengan tertib dan lancar, pada persidangan yang digelar dimana untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan melalui vicom.

Dalam pembacaan vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umun (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa Rudiansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat  yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,terdakwa juga didenda atas perbuatannya sebesar satu miliar dan jika tidak dibayar maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.

Pihak Jaksa Penuntu Umum Riwun Sriwati. SH, menyatakan menerima dan akan melaporkan hasil persidangan putusan pada hari ini kepada pimpinannya.(Dyat)

Berita Lainnya

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 07:56 WIB

Jiwa Besar Rahmat Hidayat Temui Hj. Nurhidayah, Ucapkan Selamat Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sabtu, 7 Desember 2024 - 04:36 WIB

Budi Santosa Berpamitan Pada Warga Dalam Pawai Nasi Adab

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi,Ini Arahannya

Senin, 9 Des 2024 - 15:25 WIB