LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA. Sidang vonis perkara narkoba yang menyeret terdakwa Rudiansyah Alias Rudi dengan barang bukti sabu seberat 10,89 gram, digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya (28/09/2021)
Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Heru Setiyadi dengan didampingi oleh dua orang hakim anggotanya, terlihat berjalan dengan tertib dan lancar, pada persidangan yang digelar dimana untuk terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan melalui vicom.
Dalam pembacaan vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada terdakwa, vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umun (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa Rudiansyah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu) bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan melakukan upaya hukum banding,terdakwa juga didenda atas perbuatannya sebesar satu miliar dan jika tidak dibayar maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Pihak Jaksa Penuntu Umum Riwun Sriwati. SH, menyatakan menerima dan akan melaporkan hasil persidangan putusan pada hari ini kepada pimpinannya.(Dyat)