LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi sarang Bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Jalan Krisna XII No. 04 Rt. 37 Rw. 03 Banjarmasin Selatan, Kamis malam.
Alhasil, seorang pria berinisial MS (31) tak berkutik saat diamankan bersama barang bukti narkotika sebanyak 28 paket sabu dan 38 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan semua barang bukti narkotika itu ditemukan dalam kamar MS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“4 paket sabu dan 3 butir tablet ekstasi warna abu abu merk moncler didalam satu buah kotak Headset yang ditemukan tepatnya didalam laci lemari hias dalam kamar tersangka,” ungkap Kasat, Sabtu (25/09).
Kemudian penggeledahan pun terus dilakukan, karena petugas curiga mungkin saja masih ada narkotika lainnya. Alhasil kembali 24 paket sabu dan 35 butir ekstasi kembali ditemukan.
“Dalam dompet hitam kita temukan selain Narkotika sabu dan ekstasi, juga ada timbangan digital dan alat press di dalam tas besar di atas lemari pakaian dalam kamar tersangka,” tambahnya.
Sementara total dari barang bukti 28 paket sabu yang ditemukan yakni dengan berat bersih 279,82 gram, sedangkan 38 butir tablet ekstasi berat bersih 15,14 gram.
“Tersangka dan barang bukti berada di Mapolresta untuk proses lanjut, Tersangka terancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (*/red/hms)