LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng berhasil meringkus seorang pria berinisial JF (29) akibat menyimpan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut pun diringkus petugas saat berada di Jalan G. Obos XVI Gang Bandar, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021) malam.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, yang berawal dari informasi masyarakat dan upaya penyelidikan dari petugas tentang adanya dugaan peredaran narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat total 4,63 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (25/9/2021) pagi.
Selain dua paket itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan erat dengan barang tersebut, yakni satu unit timbangan digital, satu buah kartu ATM dan seunit Handphone Merk Vivo warna hitam biru.
“Tersangka beserta barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh para petugas dari Satresnarkoba,” pungkas Asep.
Apabila terbukti dua paket tersebut adalah sabu, tersangka pun terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (SG)