LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO UTARA — Salah seorang perempuan yang berdomisili di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara merasa dianiaya seorang laki laki dan melaporkan ke Polres Barito Utara baru baru ini.
Pasalnya kejadian tersebut berulang kali sehingga pihak korban dan keluarganya merasa keberatan dan meminta pihak Kepolisian melakukan proses tindakan hukum terhadap yang bersangkutan.
Laporan tersebut tertanggal 22 September 2021 terhadap laki laki berinisial LAW yang bekerja atau karyawan disalah satu perusahaan pertambangan batu bara diwilayah Kecamatan Lahei Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YH yang didampingi Ketua LSM Rumpun Dayakarsa Mandiri Kalimantan Tengah Ahmad Yudan Baya mengatakan, Pada saat saya ingin turun ke muara teweh dari Desa Luwe pada hari Senin (20/09) siang, saya dihadang LAW menggunakan sepeda motor, setelah saya berhenti LAW lalulu mengambil kunci sepeda motor saya dan menarik tangan saya.
“Karena saya tidak mau turun dari sepeda motor, LAW langsung memukul saya dengan menggunakan tangan mengenai pelipis mata sebelah kiri dan di bawah mata sebelah kanan saya serta LAW tendang kaki saya sebelah kiri, atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara”ucapnya kepada media ini setelah usai dimintai keterangan oleh unit reskrim Polres Barito Utara, Kamis (23/09).
Ahmad Yudan Baya menambahkan bukan hanya pada hari senin siang, pada hari Selasa malam tgl (21/9) sekitar pukul 19.30 wib LAW datang lagi ketempat atau kedaiaman mess perempuan YH ini tanpa permisi, langsung masuk meributi sehingga suasana agak heboh.
Sehingga datang seorang karyawan perempuan yang merasa terganggu merelai keduanya dan menegur LAW agar keluar dari kamar mess YH namun yang bersangkutan agak ngotot, namun pada akhirnya keluar sendiri mungkin ada timbul rasa malu karna menyerang ke tempat seseorang dan membuat keributan sehingga pihak lain terganggu disekitarnya,”ucap Yudan.
Lanjutnya, saya sangat berharap agar proses ini segera diselesaikan melalui penegak hukum, dan diproses secara hukum pula.
Coba kita liatlah kan prosesnya sudah masuk ke pihak penyidik kita percaya kok ini pasti diproses,”ungkap Yudan. (Iwn)
Sumber : Wawancara.