LINTAS KALIMANTAN.CO || KUALA KAPUAS – H (30) seorang pria mengalami luka-luka bacok ditubuhnya, Ia diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial A (33).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi, di depan rumah korban di Dusun Pantar Kabali, Desa Murui, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 18 September 2021.
Akibat penganiyaan itu, H mengalami luka robek berdarah dibagian pelipis dan lengan kiri bagian atas, dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas setempat.
Hingga korban tak terima perlakuan pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Mantangai.
Kapolsek Mantangai, Iptu Catur Winarno BI membenarkan kejadian itu san mengakatan pelaku berikut barang bukti sudah berhasil diamankan.
“Pelaku berikut barang bukti sudah berhasil kita amankan pada Rabu, 22 September 2021 sekira jam 01.00 WIB. Adapun TKP penangkapan di Kelurahan Mandomai RT, 1 Kecamatan Kapuas Barat,” ungkap Kapolsek melalui rilis singkatnya, Kamis (23/9/2021).
Dijelaskan Kapolsek, kronologis peristiwa nahas itu berawal saat H sedang duduk di depan rumahnya, kala itu A datang dengan mententeng 2 bilah senjata tajam jenis Mandau.
“A ini datang dan menanyakan keberadan bapaknya, lalu dijawab oleh korban tidak tahu. Saat itu terlapor langsung membacok berkali-kali terhadap korban” beber Kapolsek.
“Atas perbuatannya pelaku kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan akan dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KHUP Pidana,” tandas Kapolsek. (SG)