LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Untuk kelancaraan pelaksnaaan sidang setempat di Jalan Adonis Samad Gg.Batuah Kota Palangka Raya, sejumlah personel Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya,Polda Kalteng dari unit reskrim melaksanakan pengamanan sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir dalam pelaksanaan sidang tersebut, diantaranya Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya Totok Sapto Indrato.,S.H,M.H., Hakim Anggota Nithanel n. Ndaumanu,S.H,M.H.dan Irfanul Hakim,S.H., Panitera Pengganti Samlawi,S.H., Kuasa Hukum Penggugat Marison Sihite,S.H. dan Martini,S.H., Penguggat Mimie Widarty, Tergugat Nande,S.Pd.,M.MPd, Windu Sukmono, Perwakilan Bank Mandiri, Babinkamtibmas Kelurahan Panarung AIPDA Edy Prayitno, Babinsa Kelurahan Panarung SERKA Hasibuan.
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaaan sidang setempat kepada pihak penggugat dan pihak tergugat
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian,S.H.,S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Pahantu Ipda Erick Natales Wowor.,S.H., mengatkaan dalam pelaksanaan sidang tersebut adalah dala rangka untuk penunjukan batas tanah dan tata letak milik penggugat dan tergugat yang ditunjuk oleh para penggugat dan tergugat disaksikan oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“ Pelaksanaan sidang tertutup pada hari ini adalah untuk penunjukan batas tanah dan tata letak milik penggugat dan tergugat yang ditunjuk oleh para penggugat dan tergugat disaksikan oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Pengadilan Negeri Palangka Raya, Sedangkan untuk pengamanan pelaksanaan sidang dilaksanakan oleh personel Polsek Pahandut untuk ciptakan sitkamtibmas yang aman dan kondusif,”ungkapnya, Kamis (23/09/2021) siang.
Dalam pelaksanaan pengamanan tersebut, sitkamtibmas dan pelaksanaan sidang berjalan aman dan kondusif. (SG)