LINTASKALIMANTAN. CO || SUKAMARA. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berasal dari bantuan pusat Kementrian Pertanian, yang disalurkan kepada masyarakat melalui kelompok tani tentu sangat membantu perekonomian guna meningkatkan hasil kebun yang dianggap sudah tidak membuahkan hasil maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun untuk mendapatkan program bantuan dengan nilai 30 juta untuk satu hektar tersebut tentu bukanlah hal mudah, ada tahapan perivikasi berkas pengajuan dari kelompok tani masing masing,adapun diantara syarat syaratnya, bahwa lahan yang akan diajukan itu benar benar peremajaan tanaman sawit yang sudah ada tanam tumbuh dan umurnya sudah lebih dari 20 tahun,tidak produktif dan mempunyai legalitas lahan yang jelas.
“tahun ini kabupaten Sukamara menargetkan 3400 Ha (hektar) untuk program PSR,1400 Ha untuk kebun sawit rakyat 2000 Ha untuk KKPA perkebunan.Sampai saat ini sudah ada 7000 hektar yang sudah di ajukan masyarakat,namun hasil perivikasi hanya 399 hektar dari dua kelompok tani yang berada di wilayah desa Karta Mulia yang dan akan segera kita serahkan kekementrian dan berkas sudah melalui perivikasi yang ketat,”jelas Evi Andriani yang merupakan PLT dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Sukamara (21/09/2021)
Lanjut, untuk lahan yang diajukan juga harus dilakukan pengambilan visual secara open kamera di empat titik,lengkap dengan kordinat sehingga data yang diajukan benar benar akurat dan dapat menghindari adanya praktek kecurangan.Dan kententuan itu juga membuat areal kebun rakyat yang mengalami ganguan sinyal menjadi susah untuk diajukan.
“kami berharap masyarakat dapat memahami aturan yang baru ini, bukan mempersulit namun syaratnya yang lebih detail bertujuan agar program ini benar benar dapat berjalan baik dan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaatnya.”ujar Evi.
Terkait dengan adanya informasi salah satu desa yang telah membuka areal hutan dengan tujuan agar mendapatkan program PSR,Evi menegaskan bahwa pihak dinas akan sangat hati hati dan selalu turun melakukan pengecekan lapangan dan tentu tidak membenarkan jika adanya pembukaan lahan baru oleh pihak yang mengharapkan program PSR. (Dyat)