LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Dani (47) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang urut patah tulang terpaksa diringkus anggota Kepolisian gabungan dari Tim Macan Kalteng di rumahnya di Jalan Surung Kota Palangka Raya, tanpa perlawanan, Rabu (22/9/2021) Pukul 01.39 WIB.
Ia ditangkap lantaran tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan yang masih berusia 4 tahun. Kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku di Kabupaten Pulang Pisau.
“Malam ini kita membackup anggota Satreskrim Polres Pulang Pisau dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Teguh Triyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Modus pelaku dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban yang saat itu dipangku oleh pelaku.
Sementara itu, pelaku mengaku bahwa hanya melakukan satu kali dengan cara memasukkan jari ke dalam kemaluan korban. Aksi pelaku terhenti ketika korban merasa kesakitan dan berteriak.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Sgn)