Nekat Jual Sabu, Wanita Ini Menyusul Suami Masuk Penjara Dengan Kasus Yang Sama

- Reporter

Selasa, 21 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALTENG.CO || PALANGKA RAYA – Lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, terdakwa Sala Syafutri Wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) hanya bisa pasrah. Ia terpaksa menyusul suaminya masuk penjara.

Fakta tersebut diungkapkan terdakwa saat menjalani sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh majelis hakim Irfanul, Senin (20/09).

“Terpaksa menjual sabu untuk biaya hidup sehari-hari, awalnya saya ditawarkan pekerjaan untuk menjual,” ucap terdakwa saat ditanya Jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa suami sudah berada dipenjara akibat kasus yang sama dan divonis 6 tahun lebih.

“Suami sekarang sudah ada di penjara, kasus sabu,” ungkapnya terdakwa saat ditanya majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa diketahui terdakwa ditangkap kepolisian pada Rabu tanggal 28 April 2021 saat berada di rumahnya Rindang Banua kelurahan Pahandut.

Dari tangan terdakwa, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 5,07 gram, timbangan digital, dompet, handphone dan satu buah bong beserta pipet kaca.

Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rehan (DPO). Terdakwa pertama kali menerima satu paket sabu yang dibagi menjadi 20 Paket dan dijual seharga Rp 100 ribu per paket.

10 paket telah dijual terdakwa, empat paket dikonsumsi sendiri dan enam paket disimpan sendiri.

Kemudian, Rehan (DPO) mengantarkan lagi satu paket sabu kepada terdakwa di rumahnya yang kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket, hingga akhirnya ia ditangkap pihak kepolisian. (SG/Tim)

Berita Lainnya

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah
Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng
Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi
Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030
Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan
BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri
Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 06:56 WIB

Ketua Umum LSR-LPMT Apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Kalteng: Dukung Visi Kalteng Maju dan Berkah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:52 WIB

Ketua HKT: Kami Percaya Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Bisa Memajukan Kalteng

Jumat, 7 Februari 2025 - 17:51 WIB

Nita Erlita Terbang ke Jakarta, Hadiri Undangan Sahabat dan Meriahkan Zumba Bersama Instruktur Berprestasi

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:30 WIB

Agustiar Sabran – Edy Pratowo Resmi Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2025-2030

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Dialogis di Sejumlah Swalayan

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:59 WIB

BNN Kalteng Beri Pembekalan Tim Sekolah Bersinar di SMAN 2 Palangka Raya

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:51 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Terima Supervisi dari Korlantas Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:34 WIB

Dikerjakan Kontraktor Abal-Abal,Proyek Jembatan di Pamukan Selatan Senilai 15 M Terancam Mangkrak.

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Ibu dan Anak Nekat Curi Tabung Gas dan Beras di Warung Makan, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 7 Feb 2025 - 17:14 WIB