LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., memimpin pemusnahan barang bukti tindak kejahatan narkoba didampingi Diresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, Kabid Humas Kombes Pol K.Eko Saputro, Kepala BNNP Kalteng Roy Hardi, Kejati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Bapinda Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan pemusnahan Narkoba berlangsung di Lobi Mapolda Kalteng jalan Tjilik Riwut Km.1 Palangka Raya, Jumat(17/09/2021) pukul 09.00 WI
Kapolda Kalteng menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini berjumlah 1.374,58 (seribu tiga ratus tujuh puluh empat koma lima puluh delapan) gram sabu dari 3 ( tiga) Kabupaten Kota.
Ditambahkan, bahwa barang bukti tersebut berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak 1.258,66 gram dengan 8 kasus dengan pelaku ada 8 orang.
Sedangkan di wilayah Kotawaringin Timur, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 1 kasus, barang bukti sabu seberat 68,4 gram dan pelaku sebanyak 1 orang.
Kemudian di Kabupaten Kapuas aparat telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu seberat 47,52 gram dengan 2 kasus dan 2 orang tersangka.
“Barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak yang dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalbar Kalteng kemudian untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Timur, dan dari Banjarmasin (Kalsel) dibawa ke Palangka Raya melalui jalur dara
Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 10 Miliar.(SG)