LINTASKALIMANTAN.CO || KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang jajaran Polda Kalbar kembali melakukan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini dilakukan di lokasi KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Senin 06 September 2021, Pukul 11.30 Wib.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menerangkan bahwa, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang, dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, sekelompok oknum warga berjumlah 10 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan.
” Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan yaitu sdr MAJI tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres saat konfrensi Pers yang berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Selasa (14/9) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Oknum pelaku yang diamankan adalah FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33) yang keempat orang tersebut merupakan warga kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.
” Selain itu tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu SUP (36), BUR (26), US (40) HA (22) warga kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, serta OL (37) warga Bengkayang Selaku Operator Excavator dan DAR (42) warga Bengkayang Selaku Penanggung Jawab Kegiatan,” papar AKBP Yani Permana.
Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator merek Hitachi, 5 buah karpet, 1 selang spiral warna biru, 1 potongan selang warna putih, 1 unit mesin dompeng TIANLI warna biru, 1 buah pump, 2 buah ken 20 liter isi minyak solar dan 1 buah pipa paralon.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun” pungkasnya. (Arifin)