Ungkap Kasus PETI di KM 26 Desa Pelang, Polres Ketapang Amankan 10 Orang Tersangka

- Reporter

Rabu, 15 September 2021 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || KETAPANG – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang jajaran Polda Kalbar kembali melakukan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini dilakukan di lokasi KM 26 Desa Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Senin 06 September 2021, Pukul 11.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana menerangkan bahwa, petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Matan Hilir Selatan mendapatkan info bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sekelompok orang, dan saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut, sekelompok oknum warga berjumlah 10 orang yang sedang melakukan kegiatan penambangan.

” Saat petugas melakukan pengecekan izin usaha kegiatan penambangan tersebut, penanggung jawab kegiatan yaitu sdr MAJI tidak bisa menunjukan dokumen legalitas kegiatan penambangan sehingga petugas melakukan upaya hukum dengan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Kapolres saat konfrensi Pers yang berlangsung di aula Mapolres Ketapang, Selasa (14/9) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Oknum pelaku yang diamankan adalah FEL (21), JEF (35), OK (26), RUS (33) yang keempat orang tersebut merupakan warga kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat.

” Selain itu tersangka lain yang berhasil diamankan yaitu SUP (36), BUR (26), US (40) HA (22) warga kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, serta OL (37) warga Bengkayang Selaku Operator Excavator dan DAR (42) warga Bengkayang Selaku Penanggung Jawab Kegiatan,” papar AKBP Yani Permana.

Selain pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit excavator merek Hitachi, 5 buah karpet, 1 selang spiral warna biru, 1 potongan selang warna putih, 1 unit mesin dompeng TIANLI warna biru, 1 buah pump, 2 buah ken 20 liter isi minyak solar dan 1 buah pipa paralon.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal Tindak Pidana undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun” pungkasnya. (Arifin)

Berita Lainnya

PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Hasupa Hasundau Bersama Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih, Polsek Rungan Mendengarkan Keluhan Warga
Polsek Kahut Gelar Program Minggu Kasih Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga
Diduga Pemodal Asing Melakukan Ilegal Mining,Hendi Andi Wahyudi,S.E Menggugat Olivier Bernard Hasler Di PN Palangkaraya
Kapolres Lamandau pimpin serah terima sejumlah pejabat utama
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 4 Desember 2023 - 18:18 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Acara Koprapot Sertijab Danramil, Pindah Satuan dan Pensiun

Senin, 4 Desember 2023 - 09:54 WIB

Jelang Nataru Koramil Kota Bangun Lakukan Karya Bhakti

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Goha

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:23 WIB

Dandim 1011/Klk Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil 1011-17/Banama Tingang

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:45 WIB

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Dalam Penyaluran BLT

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:51 WIB

Danramil 1011-06 Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung

Kamis, 30 November 2023 - 10:34 WIB

Dandim Bersama Forkopimda Kukar Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Berita Terbaru

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

PANEN BERSAMA, Desa Kamawen Hasilkan Semangka Tanpa Biji

Selasa, 5 Des 2023 - 01:21 WIB