LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, IMAM WIJAYA, S.H., M. Hum kembali menyetujui usul Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara Penganiayaan dengan tersangka HB alias H dari Kejaksaan Negeri Kapuas, karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (13/09/2024)
Insiden penganiayaan dilakukan tersangka HB alias H karena emosi dan tidak terima ditegur oleh korban H yang merupakan Ketua RT, supaya tersangka HB alias H mendengarkan nasihat dari ibunya. Lalu wajah Korban H sebelah kiri dipukul tersangka HB alias H dengan tangan kanannya, namun korban hanya mengalami luka ringan. Kejadian ini terjadi pada (09/09/2021) beberapa waktu yang lalu di depan kios / bengkel milik tersangka HB alias H di Jl. Kpt. Piere Tendean, Selat Hilir, Kabupaten Kapuas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Kapuas, akhirnya pada tanggal 23 Juli 2021 tercapai kesepakatan damai antara korban H dan tersangka HB alias H dengan disaksikan oleh masing – masing keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik.
“Sampai dengan September 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ada 11 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020”. Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, IMAM WIJAYA, S.H., M. Hum, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra, S.H., M.H.
Atas langkah Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini, Jampidum memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas.(Dyat)