Polres Bartim Perss Conference, Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Berbeda

- Reporter

Senin, 13 September 2021 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BARITO TIMUR — Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu dan rangkaian kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) dalam penanganan Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah diumumkan secara terbuka melalui publik pada Perss Conference Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek, di halaman Mako Polres Bartim, Senin (13/09).

Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra, SIK.,M.Pict, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana dalam penanganan pihaknya ada dua kasus yang berhasil ditindaklanjuti, yaitu kasus penganiayaan dengan dugaan pembunuhan berencana dan kasus pidana terkait penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Menurut orang nomor 1 di jajaran Makopolres Bartim ini pada kasus pertama dengan tersangka berinisial JR alias GP (24) warga Desa Tampulangit, Kecamatan Paju Epat, kabupaten Barito Timur dan korban berinisial TS alias A (18) yang merupakan warga Desa Ngurit, kabupaten Barito Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas peristiwa tersebut kami menduga telah terjadi tindak pidana percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat di saluran irigasi bendungan Tabla Wakatitir, Kecamatan Dusun Tengah, pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis Parang dengan luka parah di bagian leher korban oleh tersangka seorang laki-laki yang dipicu karena cemburu,” ucap Afandi didampingi Kasatreskrim, Kasatnarkoba dan Kapolsek Dusun Tengah pada Persis Conference.

Lebih lanjut, menurut pengakuan Korban sebelumnya Tersangka sudah berencana dan mengajak Korban sehingga terjadi tindak penganiayaan berat dan kemudian dijelaskan Korban bahwa dirinya telah mengelabui tersangka dengan pura-pura mati saat Tersangka melakukan pemeriksaan kepada tubuh korban untuk memastikan.

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 340 Jo pasal 53 ayat (1) Sub pasal 354 ayat (1) Sub padal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau pidana Penjara paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup.

Untuk perkara yang kedua dari beberapa waktu lalu pihak polres Bartim telah melakukan penangkapan dua orang laki-laki dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis Sabu dengan barang bukti pertama 0,67 gram dan yang kedua sebanyak 2,97 gram yang diungkap atas laporan masyarakat di daerah Pasar Panas, Kecamatan Benua Lima yang kerap kali terjadi transaksi narkoba.

“Kami berhasil menangkap satu seorang laki-laki dengan inisial M alias U (38) warga Desa Pasar Panas, Kecamatan Kalua dan kemudian dari hasil penangkapan tersebut dikembangkan dengan mencari keterangan sehingga kami berhasil mendapatkan satu orang lagi dengan inisial A warga Kalua kabupaten Tabalong,” jelas Kapolres.

Diteruskan pria yang menyandang pangkat dua melati tersebut, bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan inisial A sudah lama menjadi daftar pencarian orang (DPO) di wilkum polres Bartim sejak tahun 2020.

“Sebelumnya ada beberapa perkara yang sumber barangnya berasal dari si A, dan Alhamdulillah pelaku dapat diamankan dengan sejumlah barang bukti dan dilakukan pemeriksaan sehingga kami meyakini kedua tersangka terlibat dalam transaksi atau jual beli narkotika jenis Sabu,” ungkap Kapolres.

Terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum. (Red)

Berita Lainnya

PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Hasupa Hasundau Bersama Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih, Polsek Rungan Mendengarkan Keluhan Warga
Polsek Kahut Gelar Program Minggu Kasih Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga
Diduga Pemodal Asing Melakukan Ilegal Mining,Hendi Andi Wahyudi,S.E Menggugat Olivier Bernard Hasler Di PN Palangkaraya
Kapolres Lamandau pimpin serah terima sejumlah pejabat utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 4 Desember 2023 - 18:14 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng di Kabupaten Kapuas

Senin, 4 Desember 2023 - 09:54 WIB

Jelang Nataru Koramil Kota Bangun Lakukan Karya Bhakti

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Goha

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:23 WIB

Dandim 1011/Klk Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil 1011-17/Banama Tingang

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:45 WIB

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Dalam Penyaluran BLT

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:51 WIB

Danramil 1011-06 Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung

Kamis, 30 November 2023 - 10:34 WIB

Dandim Bersama Forkopimda Kukar Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Berita Terbaru

LINTAS PENDIDIKAN || OLAH RAYA

DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN TERHADAP DUNIA USAHA

Selasa, 5 Des 2023 - 06:20 WIB

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

PANEN BERSAMA, Desa Kamawen Hasilkan Semangka Tanpa Biji

Selasa, 5 Des 2023 - 01:21 WIB