LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Seorang wanita paruh baya berinisial N (49) kini harus mendekam di Mapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng setelah tertangkap tangan atas kepemilikan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka tersebut diringkus oleh personel Satresnarkoba bersama Satlantas Polresta Palangka Raya pada sekitaran Jalan Tjilik Riwut Km. 38, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Minggu (12/9/2021) kemarin.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tertangkap tangan oleh memiliki empat paket yang diduga sabu, seberat total 3,38 Gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka tersebut diringkus petugas saat melintasi kawasan Pos Polisi Km 38 yang diawaki oleh para personel Satlantas, kemudian ketika dilakukan pemeriksaan ditemukanlah empat paket diduga sabu tersebut,” tutur Kompol Asep.
Tersangka yang merupakan warga Desa Rantau Asem, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, itu pun kini harus diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Asep. (Sgn)
Sumber : Humas