LINTAS KALIMANTAN.VO || PALANGKA RAYA – Pos Yustisi digelar oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada beberapa lokasi sebagai bentuk upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya yakni Pos Yustisi yang berada di Pasar Kahayan, Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang diawaki oleh Ipda Tumijan bersama para personelnya, Sabtu (11/9/2021) pukul 08.00 WIB.
Pada kawasan pasar tersebut, Ipda Tumijan bersama personelnya pun mengawasi dan menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat maupun para pedagang yang dijumpai.
“Senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi (5M) saat beraktivitas sehari-hari diluar rumah,” imbaunya kepada masyarakat.
Imbauan prokes dan langkah 5M tersebut disampaikannya sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona yang masih mewabah di Kota Palangka Raya hingga saat ini.
“Jaga keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang-orang disekitar kita dari bahaya Covid-19, yakni dengan selalu mematuhi dan menerapkan prokes agar terhindar dari resiko penularannya,” tutur Tumijan. (SG)