LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Sebanyak 52 orang pengunjung dan karyawan tempat hiburan karaoke dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 akibat terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dilakukan saat Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Operasi Yustisi pada tempat hiburan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/9/2021) mulai pukul 19.30 WIB hinga pukul 22.20 WIB.
Salah satu personel Polresta Palangka Raya, Bripda Berkat Widodo yang tergabung dalam satgas tersebut menerangkan, operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya atas Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.
“Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring terlebih dahulu dikenakan teguran tertulis, yang kemudian dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 oleh Tim Rumah Sakit Kota Palangka Raya,” tutur Bripda Berkat, Sabtu (11/9/2021) pagi.
Para pelanggar tersebut pun dijaring dari dua lokasi tempat karaoke, yakni Nav Karaoke dan De’tones By Afgan yang berada di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB, yang melewati batas buka operasional tempat hiburan di masa PPKM Level 4.
“Dari hasil pemeriksaan Swab Antigen kepada para pelanggar, tidak ditemukan adanya yang terkonfirmasi dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19, sehingga dilanjutkan dengan edukasi prokes dan PPKM oleh Tim Satgas,” pungkas Berkat.
Upaya yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya dan sekitarannya saat ini, oleh karena itu diharapkan masyarakat untuk mematuhi dan memahaminya. (SG)