Langgar Prokes dan PPKM, Sebanyak 52 Pengunjung dan Karyawan Karaoke Diperiksa Swab Antigen Covid-19

- Reporter

Sabtu, 11 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Sebanyak 52 orang pengunjung dan karyawan tempat hiburan karaoke dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 akibat terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dilakukan saat Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Operasi Yustisi pada tempat hiburan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (10/9/2021) mulai pukul 19.30 WIB hinga pukul 22.20 WIB.

Salah satu personel Polresta Palangka Raya, Bripda Berkat Widodo yang tergabung dalam satgas tersebut menerangkan, operasi yang dilakukan tersebut berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 dan penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya atas Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021.

“Sebanyak 52 pelanggar prokes yang terjaring terlebih dahulu dikenakan teguran tertulis, yang kemudian dilakukan pemeriksaan Swab Antigen Covid-19 oleh Tim Rumah Sakit Kota Palangka Raya,” tutur Bripda Berkat, Sabtu (11/9/2021) pagi.

Para pelanggar tersebut pun dijaring dari dua lokasi tempat karaoke, yakni Nav Karaoke dan De’tones By Afgan yang berada di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sekitar pukul 20.30 WIB, yang melewati batas buka operasional tempat hiburan di masa PPKM Level 4.

“Dari hasil pemeriksaan Swab Antigen kepada para pelanggar, tidak ditemukan adanya yang terkonfirmasi dan seluruhnya dinyatakan negatif Covid-19, sehingga dilanjutkan dengan edukasi prokes dan PPKM oleh Tim Satgas,” pungkas Berkat.

Upaya yang dilakukan tersebut merupakan salah satu bentuk penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 yang masih melanda di Kota Palangka Raya dan sekitarannya saat ini, oleh karena itu diharapkan masyarakat untuk mematuhi dan memahaminya. (SG)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas
Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup
Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk
Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi
Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 14 Januari 2025 - 01:03 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Korp Rapot Pelepasan Perwira Pindah Satuan dan Purna Tugas

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:35 WIB

Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB

Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Meninjau Langsung Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Jan 2025 - 13:18 WIB