LINTASKALIMANTAN.CO || PURUK CAHU — Seorang pria berinisial RA alias Riki (31) warga Puruk Cahu tak berkutik ketika diringkus petugas dari Satresnarkoba Polresta Murung Raya, Polda Kalteng akibat menyimpan paket narkotika jenis shabu-shabu.
Penangkapan tersebut dilakukan petugas ketika RA alias Riki (31) berada di Jalan jend, Sudirman depan loket travel IRC kelurahan Beriwit, kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Kamis ( 09/09) pukul 21.00 wib.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polresta Murung Raya Iptu Heri Purwanto membenarkan keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, yang berawal dari laporan masyarakat dan dituntaskan dengan upaya penyelidikan dan penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RA alias Riki (31) dan barang bukti berupa 1 (SATU) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 g (Nol koma tiga dua) gram, kemudian selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polres Murung Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Heri yang baru-baru menjabat jadi Kasat Resnarkoba Polresta Murung Raya pindahan dari Polres Barito Utara kepada awak media melalui WhatsApp, Jumat (10/09) siang.
Akibat perbuatannya RA alias Riki (31) terancam dengan Pasal 114 ayat(1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Sumber : Humas