LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial A (28) kini harus mendekam di rutan Polresta Palangka Raya, setelah tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka diringkus oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di dalam sebuah barak pada Jalan Rindang Banua Gang Sayur, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu (8/9/2021) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan petugas, dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,44 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H., Kamis 9/9/2021) pagi.
Selain paket diduga sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika, seperti klip plastik, pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Dirinya menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (SG)