LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Selain mengganggu pengguna jalan lainnya, kendaraan angkutan barang umum dan khusus yang diduga melebihi batas dimensi maupun batas tonase juga memicu terjadinya kerusakan sejumlah ruas jalan yang ada di Kalimantan Tengah. Kamis 9-9-2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Agung Wibowo mengatakan, mereka hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang dan khusus hanya di jembatan timbang saja, sedangkan yang mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutannya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.
“Kementerian Perhubungan yang berwenang mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutannya, sedangkan pengawasan dan penindakan hanya bisa dilakukan di jembatan timbang saja,” kata Agung, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Agung, akibat angkutan yang melebihi tonase, negara mengalami kerugian kurang lebih 4 triliun rupiah setiap tahun untuk biaya perawatan jalan. Oleh sebab itu pemerintah pusat meluncurkan Program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) Tahun 2023 untuk menekan kerusakan pada sejumlah ruas jalan.
“Pemerintah pusat sudah meluncurkan Program Zero ODOL Tahun 2023, untuk menekan kerugian pemerintah dan kerusakan pada sejumlah ruas jalan,” ujarnya.
Ketika disinggung masalah kerusakan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang rusak parah, yang diduga akibat dilewati mobil angkutan barang umum dan angkutan khusus, dijelaskan Agung bahwa pada tahun 2020, berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Polres setempat, pihaknya pernah melakukan kegiatan penegakan hukum (Gakum) dengan menggunakan timbangan portable dan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dengan melakukan tilang. Namun untuk tahun 2021 tidak bisa dilaksanakan karena banyak anggaran yang mengalami refucusing.
“Kami mengimbau kepada perusahaan angkutan barang umum dan khusus dalam menjalankan usahanya agar dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya dengan mengurus izin penyelengaraan angkutan,” pungkasnya. (SG)