Kerusakan Jalan Bukit Rawi Kuala Kurun Akibat Angkutan Barang Umum dan Angkutan Khusus Yang Melebihi Batas Tonase.

- Reporter

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA – Selain mengganggu pengguna jalan lainnya, kendaraan angkutan barang umum dan khusus yang diduga melebihi batas dimensi maupun batas tonase juga memicu terjadinya kerusakan sejumlah ruas jalan yang ada di Kalimantan Tengah. Kamis 9-9-2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Agung Wibowo mengatakan, mereka hanya bisa melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan barang dan khusus hanya di jembatan timbang saja, sedangkan yang mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutannya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

“Kementerian Perhubungan yang berwenang mengeluarkan izin penyelenggaraan angkutannya, sedangkan pengawasan dan penindakan hanya bisa dilakukan di jembatan timbang saja,” kata Agung, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Agung, akibat angkutan yang melebihi tonase, negara mengalami kerugian kurang lebih 4 triliun rupiah setiap tahun untuk biaya perawatan jalan. Oleh sebab itu pemerintah pusat meluncurkan Program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) Tahun 2023 untuk menekan kerusakan pada sejumlah ruas jalan.

“Pemerintah pusat sudah meluncurkan Program Zero ODOL Tahun 2023, untuk menekan kerugian pemerintah dan kerusakan pada sejumlah ruas jalan,” ujarnya.

Ketika disinggung masalah kerusakan ruas jalan Bukit Liti-Bawan-Kuala Kurun yang rusak parah, yang diduga akibat dilewati mobil angkutan barang umum dan angkutan khusus, dijelaskan Agung bahwa pada tahun 2020, berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta Polres setempat, pihaknya pernah melakukan kegiatan penegakan hukum (Gakum) dengan menggunakan timbangan portable dan menemukan sejumlah pelanggaran administrasi dengan melakukan tilang. Namun untuk tahun 2021 tidak bisa dilaksanakan karena banyak anggaran yang mengalami refucusing.

“Kami mengimbau kepada perusahaan angkutan barang umum dan khusus dalam menjalankan usahanya agar dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya dengan mengurus izin penyelengaraan angkutan,” pungkasnya. (SG)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB