Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal di Barsel

- Reporter

Kamis, 9 September 2021 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PALANGKA RAYA — Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, menetapkan AS (53) sebagai tersangka pembalakan ilegal pada Selasa (07/09) kemarin.

AS ditangkap Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Pangka Raya, bersama Korwas PPNS and Korem 102 Panju-Panjung, di kawasan hutan Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Senin (06/09) AS dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalteng, di Palangka Raya.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 m3 kayu olahan berbagai ukuran, 2 chainsaw, meteran, kikir, bar chainsaw, rantai chainsaw, jerigen berisi bensin dan oli, palu, kunci pas, jangka siku, jangka pengukur belahan kayu, jangka besi pengait dan penahan kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat AS dengan Pasal 12 Huruf f, Pasal 82 Ayat 1 Huruf c Jo. dan/atau Pasal 84 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan peraturan itu AS akan dituntut pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat Desa Buntok yang disampaikan kepada Balai Gakkum KLKH Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya pada 3 September 2021.

Kemudian Tim SPORC Brigade Kalaweit Seksi Wilayah I Palangka Raya membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Korwas PPNS dan anggota Korem 102 Panju-Panjung. Hari Senin, 6 September 2021, Tim bergerak menuju lokasi pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilokasi Tim berhasil mengamankan AS saat sedang membalak dan mengamankan barang bukti. Tim selanjutnya membawa AS barang bukti ke Kantor Seksi Wilayah I di Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

PPNS SPORC Balai Gakkum saat ini masih mengembangan kasus untuk mencari aktor yang memiliki peran sebagai bos dan penguasa lokasi, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus pembalakan ilegal di kawasan hutan wilayah Desa Madara, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. (*)

Sumber : Humas
Editor : Anung

Berita Lainnya

PJ. Bupati Pulpis Sambut Kunker Kajati Kalteng
Jangan Buang Sampah Sembarangan,Ini Keluhan Warga Kepada Polsek Manuhing Dalam Program Minggu Kasih
Program Minggu Kasih Polres Gunung Mas, Pendekatan Inovatif Dalam Menangani Keluhan Warga
Minggu Kasih Momentum Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Polsek Sepang Selalu Siap Menampung Keluhan Warganya
Hasupa Hasundau Bersama Masyarakat Dalam Program Minggu Kasih, Polsek Rungan Mendengarkan Keluhan Warga
Polsek Kahut Gelar Program Minggu Kasih Untuk Mendengarkan Aspirasi Warga
Diduga Pemodal Asing Melakukan Ilegal Mining,Hendi Andi Wahyudi,S.E Menggugat Olivier Bernard Hasler Di PN Palangkaraya
Kapolres Lamandau pimpin serah terima sejumlah pejabat utama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 4 Desember 2023 - 18:18 WIB

Dandim 1011/Klk Pimpin Acara Koprapot Sertijab Danramil, Pindah Satuan dan Pensiun

Senin, 4 Desember 2023 - 09:54 WIB

Jelang Nataru Koramil Kota Bangun Lakukan Karya Bhakti

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:29 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Miftakhul Jannah Goha

Minggu, 3 Desember 2023 - 15:23 WIB

Dandim 1011/Klk Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koramil 1011-17/Banama Tingang

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:45 WIB

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Dalam Penyaluran BLT

Jumat, 1 Desember 2023 - 11:18 WIB

Pimpin Apel Siaga, Kasdim 0906/Kutai Kartanegara Tekankan Netralitas TNI

Jumat, 1 Desember 2023 - 03:51 WIB

Danramil 1011-06 Kapuas Murung Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung

Kamis, 30 November 2023 - 10:34 WIB

Dandim Bersama Forkopimda Kukar Hadiri Apel Gelar Pasukan Penyerahan BKO Satlinmas

Berita Terbaru

LINTAS PEMDA BARITO UTARA

PANEN BERSAMA, Desa Kamawen Hasilkan Semangka Tanpa Biji

Selasa, 5 Des 2023 - 01:21 WIB