LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Unit Reskrim Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ke Kejaksaan Negeri Kobar.
Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan tersangka inisial MAR (36) warga Desa Pandau, Kecamatan Arut Utara diserahkan bersama barang bukti tahap II perkara ke Kejaksaan Negeri Kobar, Kamis, 2 September 2021.
“Tersangka ini melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Desa Pandau, akibatnya lahan seluas 1,5 Hektar hangus terbakar,” kata Ipda Agung Sugiharto, Jumat 3 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, perbuatan tersangka telah melanggar tindak pidana, dengan bunyi ‘Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan’ sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ke-4 (Kehutanan) Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) Huruf “b” undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.
Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, adapun kronologisnya pada awal Juni 2021, telah terdeteksi oleh satelit delapan, bahwa ada titik hot spot di daerah Pandau. Kemudian team yang dipimpin oleh Kapolsek Arut Utara, bersama Koramil dan team Mangala Agni melaksanakan pengecekan dan penyelidikan.
Saat dilokasi, ditemukan lahan kurang lebih 1.5 hektare yang hangus terbakar tinggal sisa beberapa asap yang mengepul, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Aruta melaksanakan penyelidikan dan mengarah kepada pemilik lahan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Kita juga serahkan barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat potong,” ungkapnya.
Kapolsek Aruta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Arut Utara, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila mau bercocok tanam.
“Diusahakan agar dalam membuka lahan dengan menggunakan alat pertanian. Jangan sampai membuk lahan dengan dibakar,” pungkasnya. (**)