Polsek Aruta Serahkan Tersangka Dan Barbuk Kasus Karhutla Ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat

- Reporter

Jumat, 3 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Unit Reskrim Polsek Arut Utara, jajaran Polres Kotawaringin Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), ke Kejaksaan Negeri Kobar.

Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan tersangka inisial MAR (36) warga Desa Pandau, Kecamatan Arut Utara diserahkan bersama barang bukti tahap II perkara ke Kejaksaan Negeri Kobar, Kamis, 2 September 2021.

“Tersangka ini melakukan pembakaran lahan miliknya yang berlokasi di Desa Pandau, akibatnya lahan seluas 1,5 Hektar hangus terbakar,” kata Ipda Agung Sugiharto, Jumat 3 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, perbuatan tersangka telah melanggar tindak pidana, dengan bunyi ‘Setiap Orang Dilarang Membakar Hutan Dan Lahan’ sebagaimana dimaksud dalam Paragraf ke-4 (Kehutanan) Pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2)  Huruf “b” undang undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Ipda Agung Sugiharto menyampaikan, adapun kronologisnya pada awal Juni 2021, telah terdeteksi oleh satelit delapan, bahwa ada titik hot spot di daerah Pandau. Kemudian team yang dipimpin oleh  Kapolsek Arut Utara, bersama Koramil dan team Mangala Agni melaksanakan pengecekan dan penyelidikan.

Saat dilokasi, ditemukan lahan kurang lebih 1.5 hektare yang hangus terbakar tinggal sisa beberapa asap yang mengepul, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Aruta melaksanakan penyelidikan dan mengarah kepada pemilik lahan.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami  tingkatkan ke tahap penyidikan dan dapat di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun. Kita juga serahkan barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat potong,” ungkapnya.

Kapolsek Aruta juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Arut Utara, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan apabila mau bercocok tanam.

“Diusahakan agar dalam membuka lahan dengan menggunakan alat pertanian. Jangan sampai membuk lahan dengan dibakar,” pungkasnya. (**)

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Babinsa Madurejo Bantu Warga Urus Akta Kelahiran

Rabu, 11 Des 2024 - 15:57 WIB

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB