LINTASKALIMANTAN.COM || Kotawaringin Barat – Sosialisasi Tim Asesmen Terpadu yang direncanakan akan diterap di Kabupaten Kotawaringin Barat tentunya dalam rencana ini agar tim dari beberapa instansi yang terkait untuk menentukan sudah siap. Pelaksanaan acara ini di Aula Haprabu Polres Kobar, Kamis (02/09/2021).
Tim Asesmen Terpadu merupakan mekanisme yang dibentuk berdasarkan peraturan bersama guna menempatkan pecandu dan penyalahguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis/sosial. Dalam hal ini Tim Asesmen Terpadu memberikan kesempatan besar kepada pecandu dan penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengawali dalam sambutannya dalam acara Sosialisasi Tim Asesmen Terpadu ini, mengapresiasi kunjungan kerja Kepala BNP Brigjend Pol Roy Hardi Siahan. Kemudian menyampaikan kondisi penyalahgunaan narkoba yang tinggi karena berbagai akses masuk ke Kotawaringin Barat yaitu melalui jalur Pelabuhan Laut, Darat, dan Udara. Terkait penyalahgunaan narkoba ini dalam penindakan kami komit sesuai dengan Perintah Kapolda, apabila ada anggota yang terlibat dengan penyalahgunaan narkoba akan menindak tegas, kata Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dikesempatan yang baik ini terkait Asesmen Terpadu mari kita ada hal-hal yang kurang dipahami silahkan rekan-rekan bertanya kepada Bapak Brigjend Pol Roy Hardi Siahan dan juga beliau berkenan membagi pengalamannya,” kata Devy Firmansyah.
Kepala BNP Kalimantan Tengah Brigjend Pol Roy Hardi Siahan mengatakan usai acara sosialisasi ini, bahwa mengundang instansi lain yang terkait dengan Asesmen Terpadu kesiapan apa saja. yang akan dilakukan serta kesiapan tempat rehabilitas. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi. Melibatkan instansi lain dalam penanganan sebagamaimana yang dituangkan dalam Inpres 2 Tahun 2020, kata Roy.
“Hari ini kami mengumpulkan rekan-rekan dari Kejaksaan, Kementrian Hukum dan Ham, Dinas Kesehatan Psikologi yang sudah dilatih dalam kegiatan Asesmen. Diharapkan kita nanti mengacu kepada aturan Undang-Undang di pasal 54, bahwa pencandu narkotika wajib direhab dan ada wadahnya yaitu, Tim Asesmen Terpadu untuk merekomendasikan dan memutuskan dari hasil ketangkap tangan oleh penyidik dan hasil dari penyidik khususnya barang bukti yang dibawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang diatur dari hasil putusan Mahkamah Agung. Nanti disimpulkan apakah mereka itu direkomendasikan harus direhab dan berapa lama menjalani rehab ini. Menjadi satu alasan bagi kami untuk mengajak rekan-rakan instansi lain, untuk hadir dalam acara sosialisasi. Kapolres memfasilitasi ini semua untuk kita laksanakan nanti kedepan jadi tidak semua pencandu narkotika mengalami proses hukum kedepan ada wadahnya untuk direhabilitasi dalam kesiapan saya mendorong ini semua, tinggal bagaimana sinergitas didaerah menyiapkan tim dan tempat rehabnya yang saat ini belum ada di Kalteng,” kata Kepala BNP Kalteng
(R1d)