APES… Maling Besi Bekas Tertangkap Tangan Nyaris Jadi Bulan-Bulanan Warga

- Reporter

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAK — Seorang pria berinial S-R alias warga jalan Tritura Gang Askot Dalam Kec. Pontianak Timur Kota Pontianak, nyaris menjadi bulan-bulanan warga jalan Sungai Selamat Pontianak, setelah tertangkap tangan oleh korbannya, saat melakukan aksi pencurian.

SR tertangkap tangan oleh korbannya saat melakukan aksi pencurian besi bekas roller milik Aryanto yang disimpan di halaman rumahnya di kawasan jalan Sungai Selamat Pontianak Utara Kota Pontianak, pada hari Minggu tanggal 29 Agustus 2021.

“Saat pelaku menjalankan aksinya mengambil besi bekas berupa roller dengan menggunakan sepeda motor matik miliknya, terlihat oleh korban yang langsung mengejar sambal meneriakinya, dan mengundang perhatian warga,” jelas AKP Rully Robinson Polii, Kasat Rekserim Polresta Pontianak, Senin, (30/08).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar teriakan korban lanjut Rully, warga pun ikut melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motornya dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Beruntung saat kejadian ada rombongan Kabagops Polresta Pontianak Kota besert Tim, yang sedang melakukan sosialisasi karhutla yang tidak jauh dari lokasi penangkapam pelaku, sehingga bisa menyelamatkan pelaku dari aksi massa,” jelasnya.

Setelah dilakukan introgasi singkat dan pelaku menghakui perbuatannya, pelaku berseta barang bukti sepeda motor sarana aksi kejahatan dan besi bekas bernentuk roller diamankan ke mapolsek Pontianak Utara.

“Dari keterangan korban, sejak bulan Agustus ini ini sudah tiga kali mengalami kehilangan besi bekas yang sama di halaman rumahnya dan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- ,” terangnya.

Untuk proses penyidikan pelalu beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pontianak Utara, dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (Arf/Hms)

Berita Lainnya

Polres Pulang Pisau Gelar Gebyar Posyandu Presisi, Langkah Nyata Tekan Angka Stunting
Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi
Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan
Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota
Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci
Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu
Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:50 WIB

Turut Perangi Stunting, Bhayangkari Pulang Pisau Ambil Peran dalam Gebyar Posyandu Presisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:54 WIB

Gaspoll..!! Bupati Kotabaru ke Direktorat Jenderal Bina Marga PUPR Dorong Pembangunan Jalan dan Jembatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 03:48 WIB

Edarkan Sabu di Wilayah Kelumpang, Polisi Ringkus Bandar Sabu Lintas Kota

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:21 WIB

Sinergi Polres dan Petani, Kapolres Pulang Pisau Hadiri Panen Jagung di Desa Wonoagung

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:24 WIB

Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri di Jalan Pulau Panci

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:51 WIB

Dua Pria di Amankan di Kosan Sungai Kupang, Diduga Edarkan Sabu

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:57 WIB

Penuhi Air Bersih, Satgas TMMD Selesaikan Pembuat Sumur Bor

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:02 WIB

Apresiasi Kinerja Personil, Kapolres Pulang Pisau Berikan Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Narkotika, dan Dedikasi Pembuatan Berita serta Konten Positif

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Gumas, Polres Gumas Sita Hampir 100 Gram Sabu

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:07 WIB

You cannot copy content of this page