LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengalihan arus lalu lintas dimasa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, yakni pada beberapa kawasan Alat Pemeberi Syarat Lalu Lintas (Apill) serta jalan yang ramai dilintasi para pengendara pada Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (28/8/2021).
Kasat Lantas, AKP Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K. menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.
“Beberapa kawasan yang dilakukan pengalihan arus lalin, seperti pada kawasan Jalan Imam Bonjol pada sekitaran Apill Soeprapto, Imam Bonjol – Bundaran Kecil dan Imam Bonjol – Sudirman,” ungkap Kasat Lantas.
Pengalihan arus lalin lainnya dilakukan pada Apill Kahayan, Jalan Tjilik Riwut – Pierre Tandean dan Arut, Jalan Yos Sudarso penggal dishub, Apill Jalan G. Obos, Apill Muhammadiyah, serta Bundaran Kecil – Jalan RTA Milono.
“Pengalihan arus lalin merupakan kebijakan pemerintah yang berlaku dimasa PPKM saat ini, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 pada kawasan yang ramai dilalui oleh para pengandara,” pungkas Rikky. (Sgn)