LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA– Pos penyekatan pada jalur keluar dan masuk Kota Palangka Raya masih dioperasikan oleh Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di masa penerapan PPKM level 4 saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satunya pada Pos Penyekatan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Sukarya dan Kapolsek Sebangau, Ipda Anastasia Helena, Sabtu (28/8/2021) sore.
Pos penyekatan tersebut beroperasi berdasarkan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/03/Satgas Covid-19/BPBD/VIII/2021 tentang PPKM Level 4 dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, pada bagian I poin r.
“Petugas akan memeriksa beberapa persyaratan bagi para pelaku perjalanan darat domestik yakni transportasi umum maupun pribadi, yakni Kartu Vaksinasi minimal dosis pertama dan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 Antigen,” tutur Wayan.
Para pelaku perjalanan darat pun wajib untuk membawa dan menunjukkan persyaratan tersebut kepada petugas saat melakukan pemeriksaan pada pos penyekatan tersebut, termasuk Suket Hasil Negatif Covid-19 Antigen dengan jangka waktu 1×24 jam.
Suket tersebut pun wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal keberangkatan pengendara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada 494 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 84 unit kendaraan roda enam, 270 unit kendaraan roda empat dan 135 unit kendaraan roda dua,” papar Wayan.
Selain memeriksa suket tersebut, petugas juga mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) para pengendara, terutama tentang kewajiban untuk menggunakan masker dan langkah 5M lainnya. (Sgn)