LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Mendagri Rebublik Indonesia telah menerbitkan instruksi terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga tanggal 6 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun bergerak untuk mensosialisasikan dan menerapkan PPKM di wilayahnya, dengan melakukan patroli gabungan saat malam hari, Minggu (29/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.
Briptu Aditia Pratama, selaku personel Polresta Palangka Raya pun turut serta dalam kegiatan tersebut, dilakukan mulai dari sekitaran Jalan Yos Sudarso, Sisingamangaraja, G Obos hingga S. Parman, dengan sasaran tempat usaha maupun hiburan malam.
“Patroli ini dilakukan guna mensosialisasikan perpanjangan masa PPKM level 4 dan mengawasi penerapannya kepada masyarakat, dibarengi juga dengan protokol kesehatan (prokes) yang masih harus dipatuhi,” ungkap Aditia.
Petugas pun mendatangi tempat-tempat usaha yang berada di kawasan tersebut, seperti rumah makan, komplek pertokoan, kafe, angkringan dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat lainnya.
“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya, yang didalamnya menentukan jam buka tempat usaha non-esensial saar malam haru,” jelas Aditia kepada masyarakat.
Selain itu, dirinya juga menerangkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan penerapan prokes guna mencegah maupun menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.
“Saat berada di luar rumah maupun beraktivitas wajib mematuhi prokes, apabila terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maka akan dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku,” terangnya. (Sgn)