Awasi Penerapan Prokes dan PPKM, Satgas Covid-19 dan Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Gabungan Malam Hari

- Reporter

Minggu, 29 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LINTAS KALIMANTAN.CO | PALANGKA RAYA – Mendagri Rebublik Indonesia telah menerbitkan instruksi terkait perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kota Palangka Raya hingga tanggal 6 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun bergerak untuk mensosialisasikan dan menerapkan PPKM di wilayahnya, dengan melakukan patroli gabungan saat malam hari, Minggu (29/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB.

Briptu Aditia Pratama, selaku personel Polresta Palangka Raya pun turut serta dalam kegiatan tersebut, dilakukan mulai dari sekitaran Jalan Yos Sudarso, Sisingamangaraja, G Obos hingga S. Parman, dengan sasaran tempat usaha maupun hiburan malam.

“Patroli ini dilakukan guna mensosialisasikan perpanjangan masa PPKM level 4 dan mengawasi penerapannya kepada masyarakat, dibarengi juga dengan protokol kesehatan (prokes) yang masih harus dipatuhi,” ungkap Aditia.

Petugas pun mendatangi tempat-tempat usaha yang berada di kawasan tersebut, seperti rumah makan, komplek pertokoan, kafe, angkringan dan tempat yang ramai dikunjungi masyarakat lainnya.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, PPKM Level 4 diterapkan pada Kota Palangka Raya, yang didalamnya menentukan jam buka tempat usaha non-esensial saar malam haru,” jelas Aditia kepada masyarakat.

Selain itu, dirinya juga menerangkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan dan pendisiplinan penerapan prokes guna mencegah maupun menanggulangi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya.

“Saat berada di luar rumah maupun beraktivitas wajib mematuhi prokes, apabila terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 maka akan dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku,” terangnya. (Sgn)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas
Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan
D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan
MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2
Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai
Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:16 WIB

Pemda Kotabaru Gelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum dan Tata Naskah Dinas

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:47 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Tentang Peraturan Organisasi Kemasyarakatan

Senin, 9 Desember 2024 - 13:41 WIB

Minggu, 8 Desember 2024 - 03:47 WIB

D’Bagindas Ramaikan launching aplikasi Sistem Administrasi Informasi Pajak dan Pendapatan

Sabtu, 7 Desember 2024 - 19:28 WIB

MERIAH…!! Pemkab Kotabaru Gelar Pekan Panutan dan Gebyar PBB-P2

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tim Kesenian Kotabaru Ikut Meriahkan Aruh Sastra Kalsel 2024 di Barabai

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:43 WIB

Dandim 1011/Klk Sambut Komisi IV DPR RI Lakukan Kunker di Kecamatan Dadahup

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Rifa’i – Jayadi Deklarasikan Kemenangan Pilkada Pulang Pisau Tahun 2024

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Rapat Pembahasan Rencana Tanam Lokasi Optimasi Lahan 2024 dan 2025

Selasa, 10 Des 2024 - 09:02 WIB