KOMPAK..! Rugikan Negara 2,8 Miliar, Dua Tersangka Pemberian Kredit Fiktif di Tahan Kajati Kalbar

- Reporter

Jumat, 27 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PONTIANAKKejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka Perkara Korupsi pada Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Bengkayang tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menegaskan dalam upaya penegakan hukum dengan setelah mengantongi 2 (dua) alat bukti yang cukup kuat maka pihaknya melakukan penahanan rutan terhadap tersangka AM dan UN.

Menurutnya tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara masing-masing menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif didalam setiap SPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan” ujarnya di lansir dari media m.ri

Masyhudi mengatakan akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8,2 Miliar dan telah dilakukan pemulihan kerugian negara tersebut sebesar Rp.3.3 Miliar dan telah dititipkan di rekening titipan pada Bank.

Dirinya mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat.

Mashudi menegaskan tujuan dengan penegakan hukum yang tegas diharapkan pelayanan di perbankan semakin dipercaya, sehingga kedepan peluang ekonomi semakin membaik. Dengan penegakan hukum ini diharapkan kondisi perbankan semakin kondusif dan membaik atau sehat keuangannya. (***)

Berita Lainnya

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas
Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025
BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu
Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup
Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk
Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi
Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar
KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 13 Januari 2025 - 07:28 WIB

Kapolresta Palangka Raya Berkomitmen Untuk Pembangunan Zona Integritas

Senin, 13 Januari 2025 - 03:44 WIB

Kodim 1011/Klk Ikuti Turnamen Minisoccer Brimo Cup 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:44 WIB

BNNP Kalteng Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika di Palangka Raya, Amankan 1,26 Kilogram Sabu

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:35 WIB

Danrem 102/Pjg bersama Dandim 1011/Klk Tinjau Kegiatan Brigade Pangan di Dadahup

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:42 WIB

Danrem 102/Pjg Kunker di Wilayah Kodim 1011/Klk

Jumat, 10 Januari 2025 - 14:09 WIB

Karumkit Bhayangkara Sampaikan Arahan Pimpinan Kepada Para Perwira Pertama Rumkit Bhayangkara Saat Apel Konsolidasi

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:05 WIB

Hj. Nurhidayah dan Suyanto Resmi Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada di Kobar

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:00 WIB

KPU Kobar Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Dandim 1016/Plk Meninjau Langsung Makan Bergizi Gratis

Senin, 13 Jan 2025 - 13:18 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Perangi Peredaran Narkoba,Satresnarkoba Polres Katingan Kembali Ringkus Pengedar Sabu

Senin, 13 Jan 2025 - 09:46 WIB