Tilap Dana Bank BRI Miliaran, 3 Mantan Karyawan Di Vonis Berbeda

- Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Majelis hakim Tipikor Banjarmasin memvonis tiga terdakwa yang menilap dana Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto, majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi, memvonis selama lima tahun penjara sementara tuntutannya selama delapan tahun pejara, Wahyu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, sedangkan pada tuntutnya denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terdakwa lainnya adalah Muhamad Yanuar divonis empat tahun dan enam bulan, untuk denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah satu tahun.

Sedangkan terdakwa Budi Nugraha di vonis selama empat tahun, sementara denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair selama dua bulan, uang pengganti ditetapkan Rp 240 juta lebih bila tidak membayar diganjar enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut ketiga terdawa langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejarai Banjarmasin Arife Ronaldi SH.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.594.731.690,-, hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (***)

Berita Lainnya

Kapolsek Sebangau Hadiri Pembukaan Cast Fishing Turnamen di Dermaga Kereng Bangkirai
Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI
Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru
Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP
2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan
Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya
PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton
Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 1 November 2024 - 16:43 WIB

Polres Kobar Beserta Forkopimda Gelar Kegiatan Ramah Tamah Bersama PWI

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:19 WIB

Oknum Kades di Kotabaru Disinyalir Turut Terciduk Razia Peredaran Narkotika Polres Kotabaru

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:04 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Lapas Kotabaru Optimalkan Progam Pembinaan WBP

Kamis, 31 Oktober 2024 - 02:56 WIB

2 Karyawan Bank Kalteng Di Tetapkan jadi Tersangka Kasus Perbankan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 14:12 WIB

Misteri Mobil Yang Parkir di Bahu Jalan Menuju Fery Tarjun Akhirnya Terungkap, Ternyata ini Penyebabnya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:32 WIB

PT Indocement Tarjun Kembali Beri Bantuan Semen ke Ponpes Assolah, Ternyata Totalnya Sudah Puluhan Ton

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Misteri Mobil Parkir di Jalan Arah Pelabuhan Fery Tarjun, Sudah Lima Hari, Tak diKetahui Siapa Pemiliknya

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Bagikan Bansos Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kobar Amankan 31 Pelaku Pencurian Sawit, 13 Positif Narkoba

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:04 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Nekat Beli Buah Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Polres Kobar

Sabtu, 2 Nov 2024 - 16:00 WIB