Tilap Dana Bank BRI Miliaran, 3 Mantan Karyawan Di Vonis Berbeda

- Reporter

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || BANJARMASIN — Majelis hakim Tipikor Banjarmasin memvonis tiga terdakwa yang menilap dana Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin, dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Untuk terdakwa mantan Kepala Unit Wahyu Krisnayanto, majelis hakim yang dipimpin hakim M Yuli Hadi, memvonis selama lima tahun penjara sementara tuntutannya selama delapan tahun pejara, Wahyu juga dibebani membayar denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara, sedangkan pada tuntutnya denda Rp 300 juta subsidair selama tiga bulan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 609 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 18 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua terdakwa lainnya adalah Muhamad Yanuar divonis empat tahun dan enam bulan, untuk denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Untuk uang pengganti majelis menetapkan Rp 534 juta lebih bila tidak dibayar kurungan bertambah satu tahun.

Sedangkan terdakwa Budi Nugraha di vonis selama empat tahun, sementara denda ditetapkan Rp 200 juta subsidair selama dua bulan, uang pengganti ditetapkan Rp 240 juta lebih bila tidak membayar diganjar enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut ketiga terdawa langsung menyatakan pikir pikir, begitu juga JPU yang dikomandoi langsung oleh Kasi Pidsus Kejarai Banjarmasin Arife Ronaldi SH.

Majelis sependapat dengan JPU kalau ketiga terdakwa yang disidang secara terpisah dan virtual tersebut melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para terdakwa yang merupakan karyawan ada Bank BRI Unit A Yani Banjarmasin tersebut melakukan korupsi dengan modus membuat kredit fiktif dari program Kredit Usaha Rakyat.

Menurut dakwaan, ketiga terdakwa didakwa bekerjasama membuat kredit fiktif untuk keperluan pribadi mereka.

Ketiga terdakwa  dalam menjalankan modus untuk menggerogoti uang tempatnya bekerja dengan membuat dokumen yang tidak benar seolah olah ada nasabah yang mendapat kredit, tetapi ini hanya fiktif. Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.594.731.690,-, hal ini dilakukan mulai tahun 2015-2018. (***)

Berita Lainnya

Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian
Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang
Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun
Cegah Kebakaran Saat Musim Kering, Polsek Kahayan Hilir dan MPA Uji Alat Damkar
Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait
Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Press Conference Bersama Polda Kalteng
Humanis dan Tegas, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Ormas MABB
Tingkatkan Akuntabilitas, Polres Pulang Pisau Terima Asistensi Fungsi Keuangan dari Bidkeu Polda Kalteng
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:13 WIB

Polres Pulang Pisau Jaga Ketertiban Saat Perbaikan Jembatan Tumbang Nusa, Arus Lalu Lintas Diatur Bergantian

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:16 WIB

Dukung Kelestarian Budaya Daerah, Kapolda Kalteng Hadiri Karnaval Festival Budaya Isen Mulang

Minggu, 18 Mei 2025 - 05:00 WIB

Jaga Fungsi Alat Kesehatan Puskesmas, Dinkes Pulang Pisau Lakukan Kalibrasi Dan Pemeliharaan Alat Kesehatan Secara Teratur Setiap Tahun

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:58 WIB

Cegah Karhutla, Polres Pulang Pisau Gelar Apel Kesiapan Sarpras Bersama Instansi Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Ungkap Kasus Pembunuhan, Kapolres Pulang Pisau Ikuti Press Conference Bersama Polda Kalteng

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:25 WIB

Humanis dan Tegas, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Ormas MABB

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:25 WIB

Tingkatkan Akuntabilitas, Polres Pulang Pisau Terima Asistensi Fungsi Keuangan dari Bidkeu Polda Kalteng

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:13 WIB

Lapas IIB Pangkalan Bun Jalin Sinergi dengan PWI Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Pria di Rungan Gunung Mas Aniaya Kakak Ipar dengan Parang, Polisi Amankan Pelaku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 16:34 WIB

You cannot copy content of this page